SuaraSulsel.id - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigpol Baso Amir karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujar Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu 15 Maret 2023.
Pada proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polrestabes Makassar itu guna menindak lanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Memutuskan Brigpol Baso Amir Bintara Satuan Samapta Polrestabes Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana.
Adapun pelanggarannya, melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Hariyanto dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.
"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas. Ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk Polri," katanya.
Kapolrestabes Makassar mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar mengingat kembali masa-masa sulit di mana proses panjang dan sulit saat pendaftaran hingga diterima menjadi insan Bhayangkara.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan bahwa Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.
"Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023," katanya.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo
-
Menteri PU Tiap Hari Pantau Stadion Sudiang: Bismillah Selesai..!
-
Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas
-
Awas! Suhu Panas di Sulsel Bisa Tembus 45 Derajat, Ini Daftar Wilayah Masuk Status Siaga
-
Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat