SuaraSulsel.id - Pengadilan Tinggi Makassar memangkas masa hukuman Sulaiman, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Hasil putusan banding Sulaiman diterima Rabu, 8 Maret 2023.
Oknum anggota Brimob Polda Sulsel itu sebelumnya divonis 18 tahun pidana penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Sulaiman lalu mengajukan banding dan hukumannya dipangkas hingga 8 tahun.
Kini, Sulaiman hanya dijatuhi pidana 10 tahun. Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 6 Januari 2023.
Dimana Sulaeman secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana. Sehingga melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Najamuddin Sewang: Saksi Gugup Jawab Pertanyaan Iqbal Asnan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As'ad membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar.
"Dan kami tegas menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman oleh Pengadilan Tinggi Makassar," ujar Asrini, Kamis, 9 Maret 2023.
Ia mengaku pihaknya sebelumnya sudah mengajukan kontra banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Makassar akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kata Maya, putusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi sangat rendah.
Padahal, kata Asrini, Sulaiman sangat meyakinkan terlibat penembakan terhadap Najamuddin Sewang. Ia bersama terpidana lain turut membantu untuk membunuh korban secara terencana.
"Kami di JPU langsung mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung karena keberatan. Hukumannya sangat rendah dari tuntutan JPU dan vonis pengadilan negeri," jelasnya.
Yang terpenting, lanjutnya, Sulaiman juga mengakui perbuatannya di persidangan.
Sementara, pihak keluarga korban Juni Sewang mengaku sangat kecewa. Terkait vonis ringan hakim di Pengadilan Tinggi Makassar. Hingga kini pihak keluarga juga tidak tahu apa hal yang meringankan hukuman Sulaiman.
"Ada apa Hakim Pengadilan Tinggi Makassar hingga mengeluarkan putusan jauh lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Makassar," ungkapnya.
Keluarga Najamuddin Sewang pun menduga ada kongkalikong antara terdakwa dan hakim Pengadilan Tinggi. Juni Sewang mengaku salinan putusan dari Pengadilan Tinggi belum diterima pihak keluarga korban.
"Ini ada kongkalikong. Bukan lagi menuduh kalau ada permainan, ada bayar-bayar antara Sulaiman dengan hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Saya yakin ada kongkalikong antara hakim pengadilan tinggi dan Sulaiman," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- Daftar HP Xiaomi yang Akan Terima Update Android 16, Cek Perangkat Anda
Pilihan
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
Terkini
-
7 Pekerjaan Menjanjikan di Desa: Kaya Raya di Kampung Halaman
-
Tak Ada Lagi Gaji, Nasib Ribuan Honorer Sulsel Dihapus Sistem
-
Angka Kematian Meningkat! Menag Desak Evaluasi Layanan Kesehatan Haji
-
Jadi Korban Pinjol Ilegal? Lapor OJK di Nomor WhatsApp Ini
-
Pemprov Sulsel Stop Terbitkan Izin Kelab Malam, Perang Lawan Diskotek Ilegal Dimulai!