SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, mengirim tiga tersangka kasus tindak pidana makar berinisial SW, AS, dan KB untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro, mengatakan pemindahan sidang ketiga tersangka makar dilakukan sesuai dengan penetapan surat keputusan Mahkamah Agung.
"Ketiganya sudah dikirim ke Makassar dan akan menjalani sidang di PN Makassar," kata Teguh, Selasa 28 Februari 2023.
Menurut dia, Mahkamah Agung memiliki pertimbangan tersendiri terkait situasi keamanan di Manokwari ketika proses persidangan berlangsung.
Sebelum dikirim ke Makassar, terlebih dahulu ketiga tersangka makar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polresta Manokwari.
"Pengadilan punya pertimbangan tersendiri soal keamanan, jadi sidangnya dipindahkan," ucap dia.
Penasihat hukum tiga tersangka, Yan Christian Warinussy menuturkan bahwa fatwa Mahkamah Agung tidak bersifat mengikat karena sesungguhnya fatwa hanyalah bersifat pendapat hukum.
"Termasuk dalam perkara yang menjerat ketiga klien kami yang diduga melakukan perbuatan pidana makar," kata dia.
Ia melanjutkan fatwa MA juga bukan putusan Pengadilan, oleh sebab itu kekuatan hukumnya hanya bersifat etik semata.
Hal ini semestinya dipahami oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari agar dapat disupervisi dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
"Sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang cenderung diskriminatif atau rasis terhadap orang asli Papua," tutur Warinussy.
Perlu diketahui bahwa tiga tersangka tindak pidana makar ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Manokwari saat menggelar acara doa dalam rangka memperingati 10 tahun berdirinya Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) pada 19 Oktober 2022 di Kampung Ambon, Manokwari, Papua Barat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal