SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, mengirim tiga tersangka kasus tindak pidana makar berinisial SW, AS, dan KB untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro, mengatakan pemindahan sidang ketiga tersangka makar dilakukan sesuai dengan penetapan surat keputusan Mahkamah Agung.
"Ketiganya sudah dikirim ke Makassar dan akan menjalani sidang di PN Makassar," kata Teguh, Selasa 28 Februari 2023.
Menurut dia, Mahkamah Agung memiliki pertimbangan tersendiri terkait situasi keamanan di Manokwari ketika proses persidangan berlangsung.
Sebelum dikirim ke Makassar, terlebih dahulu ketiga tersangka makar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polresta Manokwari.
"Pengadilan punya pertimbangan tersendiri soal keamanan, jadi sidangnya dipindahkan," ucap dia.
Penasihat hukum tiga tersangka, Yan Christian Warinussy menuturkan bahwa fatwa Mahkamah Agung tidak bersifat mengikat karena sesungguhnya fatwa hanyalah bersifat pendapat hukum.
"Termasuk dalam perkara yang menjerat ketiga klien kami yang diduga melakukan perbuatan pidana makar," kata dia.
Ia melanjutkan fatwa MA juga bukan putusan Pengadilan, oleh sebab itu kekuatan hukumnya hanya bersifat etik semata.
Hal ini semestinya dipahami oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari agar dapat disupervisi dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
"Sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang cenderung diskriminatif atau rasis terhadap orang asli Papua," tutur Warinussy.
Perlu diketahui bahwa tiga tersangka tindak pidana makar ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Manokwari saat menggelar acara doa dalam rangka memperingati 10 tahun berdirinya Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) pada 19 Oktober 2022 di Kampung Ambon, Manokwari, Papua Barat. (Antara)
Berita Terkait
-
Lupakan Kegagalan Jinakkan Persib, Persija Siap Amuk PSM Makassar
-
Paksa PSIS Semarang Berbagi Poin, PSM Perbaiki Rekor Tandang di Jatidiri
-
Warga Bara-Baraya Mengadu ke Komnas Perempuan, Diintimidasi Aparat: Hak Kami Dirampas!
-
BRI Liga 1: Pelatih PSM Makassar Usung Misi Khusus ke Markas PSIS Semarang
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
-
Melalui BRI UMKM Expo 2025, Songket PaSH Sukses Tingkatkan Penjualan Produk
-
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi