Dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Makassar, Suryani ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya bernama Haji Asseng.
Keduanya diduga memukul korban yang mengakibatkan luka cakar di leher sisi kiri dan belakang.
Suryani dan satu tersangka lainnya dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya sudah berusaha mengedepankan restorative justice dalam kasus ini. Kedua pihak sebelumnya sempat dipertemukan untuk mediasi.
"Tapi saat akan dilakukan restorative justice, kedua belah pihak tidak mau," kata Budhi.
Ia juga mengatakan perkara ini sudah merupakan ranah pengadilan, bukan lagi tahanan Polsek. Pada saat proses penyidikan pun, tersangka tidak ditahan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang