Dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Makassar, Suryani ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya bernama Haji Asseng.
Keduanya diduga memukul korban yang mengakibatkan luka cakar di leher sisi kiri dan belakang.
Suryani dan satu tersangka lainnya dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya sudah berusaha mengedepankan restorative justice dalam kasus ini. Kedua pihak sebelumnya sempat dipertemukan untuk mediasi.
"Tapi saat akan dilakukan restorative justice, kedua belah pihak tidak mau," kata Budhi.
Ia juga mengatakan perkara ini sudah merupakan ranah pengadilan, bukan lagi tahanan Polsek. Pada saat proses penyidikan pun, tersangka tidak ditahan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN