Dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Makassar, Suryani ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya bernama Haji Asseng.
Keduanya diduga memukul korban yang mengakibatkan luka cakar di leher sisi kiri dan belakang.
Suryani dan satu tersangka lainnya dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya sudah berusaha mengedepankan restorative justice dalam kasus ini. Kedua pihak sebelumnya sempat dipertemukan untuk mediasi.
"Tapi saat akan dilakukan restorative justice, kedua belah pihak tidak mau," kata Budhi.
Ia juga mengatakan perkara ini sudah merupakan ranah pengadilan, bukan lagi tahanan Polsek. Pada saat proses penyidikan pun, tersangka tidak ditahan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK