SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia segera menindaklanjuti masukan dan tanggapan publik. Berkaitan adanya masalah seorang Tim Seleksi (Timsel) bernama Haedar Djidar yang lolos dari Sulawesi Selatan. Tapi pernah diputus bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
"Di Sulsel ada satu nama, dan ini lagi kita klarifikasi untuk kami ambil kebijakan dan keputusan," ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU RI Parsadaan Harahap saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Senin 27 Februari 2023.
Menurut dia, pihaknya telah mengumumkan nama-nama Timsel untuk proses rekrutmen calon anggota KPU kabupaten kota di 15 provinsi termasuk 11 daerah di Sulsel. Bahkan, KPU sejauh ini masih membuka tahapan tanggapan masyarakat mengenai Timsel mulai 25 Februari hingga 2 Maret 2023.
"Ini untuk mendapatkan masukan uji publik, mengetahui hal-hal memang pribadi. Misalkan menjadi anggota partai politik, kan tidak boleh. Ada masalah etik. Itu kita publikasi supaya ada tanggapan masyarakat," paparnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya uji publik ini dilaksanakan untuk membersihkan apa saja terkait latar belakangnya serta sejauh mana integritas anggota Timsel agar supaya tidak menjadi problem hukum ketika mereka bekerja.
"Nanti kita undang klarifikasi (Haedar Djidar) dan diundang proses pembekalan. Kita juga memberikan tanggapan masyarakat sampai 2 Maret nanti," katanya.
Parsadaan mengemukakan, bukan hanya di Sulsel, tetapi ada beberapa daerah lain juga memiliki tanggapan masyarakat yang beragam.
Untuk itu, tetap diverifikasi tim verifikator guna memastikan termasuk validasi, informasi kebenarannya. Sebab, kalau itu tidak benar, tidak bisa diambil keputusan karena merugikan pribadinya.
"Kalau yang disana (Sulsel) tanggapan masyarakat sudah masuk. Makanya, kita klarifikasi data datanya, masukkan masyarakat. Itu wajib kita perhatikan agar kemudian menghasilkan Timsel terbaik," ujarnya.
Mengenai proses perekrutan anggota Timsel, kata dia, ada beberapa jalur dan berbagai macam jaringan dimiliki KPU maupun para pihak. Ada tiga syaratnya dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat. Tiga unsur ini dicek ke bawah serta diverifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak.
"Tapi, ketika uji publik masih ditemukan informasi menyangkut Timsel yang mungkin akan bermasalah, pernah berkeputusan DKPP, pernah bijak, kurang baik, maka itu yang kita dapatkan, nanti ini kita akan pertimbangkan (bisa dianulir)," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Lembaga masyarakat sipil FIK Ornop Sulsel mempertanyakan hasil perekrutan Timsel yang meloloskan mantan Ketua KPU Kota Palopo Haidar Djindar tercatat telah dipecat oleh DKPP karena melakukan pelanggaran berat pada Pilkada 2018 lalu.
Meski demikian, dalam Keputusan KPU nomor 4 tahun 2023 di pasal 7-8 tentang syarat, tidak diatur soal Timsel pernah divonis atau tidak oleh DKPP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Krisis Lini Depan PSM Makassar: Mampukah Pelatih Baru Jadi Penyelamat?
-
Tomas Trucha: Saya Bukan Klopp!
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel