"Kami tetapkan satu tersangka. Inisialnya AM. Ada jejak rekaman yang menyatakan (pelakunya)," ujar Boby.
Setelah diinterogasi, AM juga mengakui perbuatannya. Selain itu, hasil visum korban dari rumah sakit jadi alat bukti.
"Dari hasil visum ada robek pada selaput darah dan luka di anus," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Peristiwa pemerkosaan ini sendiri terjadi pada bulan Januari lalu. Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi.
Peristiwa mengenaskan itu terungkap saat korban sakit dan tak bisa duduk. Ia juga mengeluh saat buang air.
Orang tua korban yang curiga lalu mendesaknya untuk jujur. Korban mengakui sudah diperkosa empat orang teman sekolahnya.
Lalu, pada tanggal 11 Februari, korban sempat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus tersebut.
Saat hendak diambil keterangannya, kondisi korban dalam keadaan yang tidak memungkinkan. Seperti orang trauma.
Baca Juga: Depresi Akibat Pemerkosaan: Bagaimana Mencegah dan Mengatasi Dampaknya
Polisi lalu menyarankan agar korban dirawat terlebih dahulu di rumah sakit dan diberi pendampingan psikologi. Namun setelah dirawat selamat empat hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar