SuaraSulsel.id - Andi Mappanganro sudah tiga periode terpilih menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kelurahan Rappocini, Kota Makassar. Bahkan, penyandang tuna daksa ini berminat mendaftarkan diri menjadi Anggota KPU pada bulan April mendatang.
Keterbatasan fisik bukan halangan bagi Mappanganro, ikut terlibat sebagai penyelenggara Pemilu. Meski mengalami keterbatasan, Dia mengaku mampu bersaing dengan orang normal. Ia mengaku profesional.
"Walaupun saya tuna daksa, saya bisa selesaikan tugasku dengan baik. Saya sudah tiga periode terpilih jadi Ketua PPS di Rappocini," ujarnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Hampir tak ada hambatan selama ia bertugas menjadi penyelenggara Pemilu. Mappanganro hanya prihatin dengan penyandang disabilitas yang mampu seperti dirinya, tapi tidak percaya diri.
"Mereka sangat kental dengan rasa malu, takut, tidak mau bertemu dengan orang, padahal sebenarnya mampu. Jadi ini sebenarnya tergantung penerimaan dari masyarakat juga," ungkapnya.
Dia mengaku punya banyak pekerjaan rumah pada Pemilu 2024. Salah satunya adalah mengajak disabilitas lain agar bisa berpartisipasi sebagai pemilih.
Pada Pemilu 2019 lalu, suara penyandang disabilitas di Kota Makassar disebut sangat rendah. Persentasenya hanya 0,2 persen dari jumlah penyandang disabilitas.
"Itu untuk Makassar ya. Padahal target kita setidaknya bisa sampai 1 persen. Ternyata hanya 0,2 persen," ujarnya.
Beberapa kendala, karena petugas tidak melakukan jemput bola. Misalnya, mendatangi mereka yang tunanetra, atau tunagrahita. Kemudian, TPS yang tidak ramah terhadap disabilitas.
Baca Juga: Pemilih Pemilu 2024 di Sumbar Didominasi Kaum Milenial
"Ini yang sedang saya suarakan ke KPU. Agar membuat TPS yang ramah disabilitas. Pendampingan di TPS untuk teman-teman disabilitas seperti tuna rungu juga tidak ada," ungkapnya.
Diketahui, keterlibatan penyandang disabilitas di Pemilu masih sangat minim. Padahal, konstitusi telah menjamin hak-hak politik difabel atau penyandang disabilitas sejak tahun 2011.
Perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan Nur Syarif Ramadhan mengatakan, isu difabel menjelang Pemilu ramai dibicarakan.
Mereka juga sudah diberi ruang oleh penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu. Untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Siapa Pengganti Yuran Fernandes Saat PSM Hadapi Arema FC? Ini Kata Amiruddin
-
Kisah Haru Ibu Rumah Tangga Pemenang Rumah di Jalan Sehat HUT Sulsel
-
Andi Sudirman Lepas Puluhan Ribu Peserta Jalan Sehat Anti Mager HUT Sulsel
-
Borok Mobil Dinas Ketua DPRD Bantaeng: Staf Arogan, Pajak Hyundai Santa Fe Harga Rp800 Juta Nunggak
-
353 Temuan Kosmetik Ilegal Rp1,3 M, Fakta Mengejutkan Warga Sulsel Nekat Pakai Kosmetik Berbahaya!