SuaraSulsel.id - Andi Mappanganro sudah tiga periode terpilih menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kelurahan Rappocini, Kota Makassar. Bahkan, penyandang tuna daksa ini berminat mendaftarkan diri menjadi Anggota KPU pada bulan April mendatang.
Keterbatasan fisik bukan halangan bagi Mappanganro, ikut terlibat sebagai penyelenggara Pemilu. Meski mengalami keterbatasan, Dia mengaku mampu bersaing dengan orang normal. Ia mengaku profesional.
"Walaupun saya tuna daksa, saya bisa selesaikan tugasku dengan baik. Saya sudah tiga periode terpilih jadi Ketua PPS di Rappocini," ujarnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Hampir tak ada hambatan selama ia bertugas menjadi penyelenggara Pemilu. Mappanganro hanya prihatin dengan penyandang disabilitas yang mampu seperti dirinya, tapi tidak percaya diri.
"Mereka sangat kental dengan rasa malu, takut, tidak mau bertemu dengan orang, padahal sebenarnya mampu. Jadi ini sebenarnya tergantung penerimaan dari masyarakat juga," ungkapnya.
Dia mengaku punya banyak pekerjaan rumah pada Pemilu 2024. Salah satunya adalah mengajak disabilitas lain agar bisa berpartisipasi sebagai pemilih.
Pada Pemilu 2019 lalu, suara penyandang disabilitas di Kota Makassar disebut sangat rendah. Persentasenya hanya 0,2 persen dari jumlah penyandang disabilitas.
"Itu untuk Makassar ya. Padahal target kita setidaknya bisa sampai 1 persen. Ternyata hanya 0,2 persen," ujarnya.
Beberapa kendala, karena petugas tidak melakukan jemput bola. Misalnya, mendatangi mereka yang tunanetra, atau tunagrahita. Kemudian, TPS yang tidak ramah terhadap disabilitas.
Baca Juga: Pemilih Pemilu 2024 di Sumbar Didominasi Kaum Milenial
"Ini yang sedang saya suarakan ke KPU. Agar membuat TPS yang ramah disabilitas. Pendampingan di TPS untuk teman-teman disabilitas seperti tuna rungu juga tidak ada," ungkapnya.
Diketahui, keterlibatan penyandang disabilitas di Pemilu masih sangat minim. Padahal, konstitusi telah menjamin hak-hak politik difabel atau penyandang disabilitas sejak tahun 2011.
Perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan Nur Syarif Ramadhan mengatakan, isu difabel menjelang Pemilu ramai dibicarakan.
Mereka juga sudah diberi ruang oleh penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu. Untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Masuk Unhas 2026? Ini Rincian UKT Semua Fakultas, Mulai Rp500 Ribu
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah