SuaraSulsel.id - Sejumlah pendukung menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Terima kasih Tuhan Maha Adil," kata seorang pendukung bernama Elly di depan layar televisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Elly turut menambahkan pihaknya bersyukur masih adanya keadilan yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Dia berharap ke depannya, pengadilan di Indonesia terus semakin membaik ke depannya dan membela pihak yang seharusnya bersikap jujur.
Senada dengan Elly, pendukung Bharada E lainnya bernama Yuli juga menyampaikan dukungannya. Dia datang ke persidangan dengan ditemani anaknya yang masih balita.
Wanita berusia 29 tahun itu mengaku mengagumi sikap Bharada E yang bersikap baik serta jujur dengan penampilan rapi.
"Ini bukan kesalahannya jadi bagi kami tidak adil kalau sampai kena sanksi berat," ujar Yuli.
Dia mengatakan memilih mendatangi lokasi langsung lantaran lebih seru mengikuti suasana persidangan daripada hanya menonton melalui siaran langsung di televisi.
Harapan wanita asal Bogor itu, jika nantinya Bharada E usai keluar dari penjara bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala.
"Ini juga menjadi hikmah bagi kita agar selalu bersikap jujur kepada siapa pun," tambahnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Trending di Twitter Setelah Divonis Ringan, Warganet Terharu: Kejujuran Ubah Segalanya
-
Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E, LPSK: Bentuk Penghargaan ke Justice Collaborator
-
Richard Eliezer Dihukum 1,5 Tahun, Paling Ringan Dibanding Ferdy Sambo cs karena Dimaafkan Keluarga Yosua
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Efek Tekanan Ekonomi, Pengguna Dexlite dan Pertamina Dex Beralih ke Solar Subsidi
-
Sulsel Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
-
Bayar Mahal Emosi Suporter, PSM Makassar Terancam 'Lumpuh' di Awal Musim Depan
-
Cek Fakta: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp12 Miliar untuk Sekali Makan?
-
Mengintip Potensi Ekowisata Lakkang, Permata Tersembunyi di Tengah Kota Makassar