SuaraSulsel.id - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat. Berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hakim MY atas tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ yang bertindak selaku ketua majelis dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Jumat (3/2), sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu 4 Februari 2023.
Selain Taufiq, MKH terdiri atas anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai, serta perwakilan MA, yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.
Dalam pertimbangan MKH, Hakim MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Atas tindakan tersebut, MKH menyatakan terlapor MY terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
Terkait dengan latar belakang, perkara ini berawal ketika Hakim MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur.
Saat itu, pelapor sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu MY.
Lalu, MY meminta kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.
MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, bahkan selama persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah.
Karena ingin perceraiannya cepat diputus, pelapor lalu menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.
Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor itu secara tidak sengaja.
MY pun menyampaikan sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor, namun karena permintaan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, MY kemudian menyetujuinya.
Dalam persidangan, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.
Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa dia telah menikah kedua kalinya sekaligus meminta izin.
Setelah mendapat izin dari istri pertama, MY kemudian mengurus perizinan poligami ke kantor dinas setempat dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.
Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.
Kemudian, pelapor melaporkan perbuatan MY itu kepada KY pada tahun 2021. Dalam persidangan tersebut, hadir pula istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama mereka sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
-
Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja
-
Ada Apa? Paru-paru 60 Ribu Warga Makassar Akan Diperiksa
-
Begini Dua Skenario Pemilihan Rektor Unhas
-
Wali Kota Makassar Murka Lihat Pegawai Duduk Santai Merokok di Jam Kerja