Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Mengutip hukumonline.com, adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Sarwendah Ajak Betrand Peto dan Dua Anaknya Naik Kereta MRT, Netizen Malah Cari Lowongan Menantu
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mau Naik Haji, Keputusan Ruben Onsu Mualaf Sempat Diragukan Rhoma Irama
-
Rezeki Ruben Onsu: Baru Mualaf Langsung Naik Haji tanpa Antre, Berapa Biayanya?
-
Ruben Onsu Naik Haji Jalur Apa? Baru Mualaf Langsung Berangkat Tanpa Antre dengan Biaya Rp1 M
-
CEK FAKTA: Kabar 25 Ruas Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif hingga Rp19 Ribu
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran Rumah Gratis buat Masyarakat Tanpa Penghasilan Tetap
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
Bak Bumi dan Langit! Beda Branko Ivankovic dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs China
-
Aroma Pahit Industri Jamu, Laba Produsen "Tolak Angin' Ambles 40 Persen di Kuartal I 2025
-
Disajikan Dingin, 6 Minuman Khas Riau Cocok Dinikmati saat Panas Bedengkang
-
PHK Massal Panasonic Global Tak Sentuh RI, Tapi Utilitas Pabrik Elektronik Nasional Mengkhawatirkan
-
5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
Terkini
-
Penjaga Pos Cabul, Pendaki 12 Tahun Dilecehkan Saat Hipotermia di Gunung Bawakaraeng
-
Ungguli Bank Lain Soal Layanan Digital, BRI Raih Peringkat pertama "Bank Service Excellence Monitor
-
Dari Desa ke Korea: Kisah Inspiratif Ibu Hayanah Ubah Ubi Jalar Jadi Sumber Rezeki Dunia
-
Lowongan Kerja Terbaru Makassar: Staf Tender Bagian Peralatan
-
Antrean Haji Tana Toraja 25 Tahun! Kuota Minim Jadi Sorotan