SuaraSulsel.id - Tim kuasa hukum Ruben Onsu telah membuat surat peringatan untuk akun media sosial yang telah memfitnah Betrand Peto dan Sarwendah.
Ruben mengaku video dan foto hoaks terkait Betrand Peto dan Sarwendah sudah mengganggu kehidupan pribadinya.
Menurut suami Sarwendah itu, ada beberapa akun yang meresahkan. Isi kontennya berisi potongan-potongan gambar yang semua beritnya tidak bisa dipertanggung jawabkan alias hoaks.
Merasa keluarganya difitnah, Ruben Onsu sudah mengantongi beberapa oknum yang suka membuat berita hoaks tentang keluarganya.
Bapak dua anak itu memastikan apa yang diberitakan semua hoaks.
Ruben merasa oknum yang menyebarkan berita dengan menggunakan potongan-potongan gambar dan video sehingga menggiring opini negatif sudah tidak bisa didiamkan lagi.
Demi membuat jera para oknum, Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya mengeluarkan surat terbuka untuk para oknum yang telah memfitnah keluarganya.
Surat terbuka tersebut merupakan suarat peringatan untuk segera menghapus video-video yang diduga telah menyebarkan berita hoaks mengenai keluarga Ruben.
Bila peringatan tersebut tidak dilakukan, Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya bakal mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum di negeri ini.
Baca Juga: Sarwendah Ajak Betrand Peto dan Dua Anaknya Naik Kereta MRT, Netizen Malah Cari Lowongan Menantu
Surat tersebut ditujukan untuk oknum yang telah mengunggah foto dan video yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu.
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Mengutip hukumonline.com, adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Siap Tancap Gas di Tiga Blok Raksasa
-
Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
-
Zainal Arifin Mockhtar Jadi Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Kritik Bagian dari Demokrasi
-
Imbauan Gubernur Sulsel Selama Ramadan: Perkuat Kepedulian ke Fakir Miskin
-
Mantan Bupati Konawe Utara Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang di Hutan Lindung