Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK (Tim Media JK)
Bambang juga mendukung langkah Andi Sudirman Sulaiman yang menolak perpanjangan kontrak karya perusahaan pertambangan nikel, kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kontrak Karya PT. Vale Indonesia berakhir pada Desember 2025 mendatang sejak izin eksploitasi pertambangan berlangsung pada 1968, PT Vale dinilai tidak banyak yang dilakukan bagi kesejahteraan masyarakat setempat. (Antara)
Berita Terkait
-
Sumbawa Timur Mining Buktikan Pengelolaan Lingkungan Sejak Tahap Awal Eksplorasi Tambang
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Review Film Athirah: Potret Sunyi Sosok Ibu di Balik Nama Besar Jusuf Kalla
-
Sempat Laris Manis, Harga Emas Antam Hari Ini Turun
-
Sempat Disandera OPM 2 Hari, Kepala Dusun Muara Kum dan Istri Berhasil Dievakuasi Pakai Helikopter
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan