Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 19 Januari 2023 | 17:16 WIB
Tangkapan layar laman twitter Kejaksaan Negeri Gowa yang diretas orang tak dikenal pasca pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan berencana Brigadir J [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Akun twitter Kejaksaan Negeri Gowa diretas atau dihack orang tak dikenal. Pelaku pembajakan menuliskan kata-kata yang tak senonoh. Usai pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua.

"Berkata jujur: 12 tahun. Berkata bohong: 8 tahun. JPU-nya tolol! "Saya tidak tahu yang mulia". Welcome to Indonesia," tulis pembajak akun Kejari Gowa.

Cuitan itu ditulis pada 18 jam yang lalu. Sebelumnya, pelaku juga sempat menulis, "akunnya dipinjam dulu sebentar ya".

Pelaku terlihat menambahkan hastag #opposite6890 . Disertakan pula sejumlah foto pemberitaan terkait tuntutan terhadap ke lima terdakwa.

Baca Juga: Kamim Tohari Kemplang Pajak Miliaran, Modus PPN Nihil

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Adriani membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah melaporkan peretasan tersebut ke unit Cyber Kejaksaan Tinggi Sulsel.

"Sudah kita laporkan. Posisi pelaku juga sudah diketahui tim Cyber," ujarnya, Kamis, 18 Januari 2023.

Yeni mengaku kasus pembajakan ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, akun media sosial Kejari Gowa juga pernah dihack untuk meminta uang ke warganet.

"Sebelumnya juga sudah pernah (dibajak) untuk meminta uang ke masyarakat," bebernya.

Ia pun mengaku pelaku peretasan akan ditindak tegas. Tim Cyber saat ini sudah melakukan pengejaran.

Baca Juga: Beri Perhatian Penuh, Jokowi Minta Kejagung dan Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Sementara, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengaku belum mendapat laporan soal peretasan akun twitter Kejari. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengejar pelaku.

"Kami belum dapat infonya. Saya cari tahu dulu ke Kajari untuk bantu penyelidikan," kata Reonald saat dikonfirmasi.

Diketahui, sejumlah pihak merasa kecewa pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penembakan Brigadir Josua, Richard Eliezer.

Richard dituntut 12 tahun. Namun, tuntutan itu dinilai sejumlah pihak terlalu berat.

Dibanding dengan tuntutan terhadap tiga pelaku lainnya. Yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang hanya dituntut delapan tahun.

Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More