Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 27 Desember 2022 | 04:27 WIB
Ilustrasi: Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 9 November 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Namun di tengah pengusutan kasus, Iqbal meninggal dunia, pekan lalu. Perkara kasus pun dihentikan.

Sebelumnya mereka didakwa pasal berlapis karena kasus pembunuhan Najamuddin Sewang. Di dakwaan primer, ke empat terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, ia didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Richard Eliezer Cuma Halu Ditekan Ferdy Sambo sampai Nekat Tembak Yosua? Begini Kata Psikolog Forensik

Load More