SuaraSulsel.id - Rahmansyah selaku Wakil Ketua V IKA Unhas Sulsel dan selaku ketua tim tarik tambang membuat surat terbuka kepada masyarakat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tragedi tarik tambang di Makassar. Saai itu menewaskan satu orang dan beberapa orang terluka.
Berikut surat terbuka Rahmansyah yang beredar di media sosial:
Makassar, 25 Des 2022
Yth. Sahabat media
Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa betul saya Rahmansyah/ketua dan atau koordinator pelaksanaan tarik tambang pencapaian rekor muri. Sebagai rangkaian pelaksanaan pelantikan pengurus wilayah ika unhas sulsel.
Yelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pertanggal 24 Des 2022. Setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan secara maraton bersama 26 orang saksi dari semua unsur. Termasuk korlap yang bertugas sebagai LO kecamatan.
Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Baik yang luka-luka secara khusus yang meninggal dunia.
Saat kejadian, saya terlibat langsung mengurusi korban. Khususnya yang meninggal dunia sejak dari RS Labuang Baji hingga mengantarkannya ke rumah duka di kelapa tiga Balla' Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Beri Santunan Keluarga Korban Tarik Tambang di Makassar
Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Makassar, Kasat, dan kasubdit serta para anggotanya yang dengan sangat profesional memeriksa dan mengambil keterangan bagi kami semua.
Ini yang penting untuk kita pahami, bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku. Tapi saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab. Debagai ketua panitia/koordinator tarik tambang.
Saya juga yang mengidekan kegiatan ini dan mempersiapkannya secara teknis. Di bawah saya yang bertugas di lapangan itu ada 16 orang korlap yang bertugas sebagai LO.
Dengan bekal HT akan menyampaikan semua hal teknis pelaksanaan lomba. Untuk sampai ke para peserta.
Mulai dari posisi berdiri di sisi kiri kanan tali yang disesuaikan dengan urutan kecamatan dan nomor urut peserta, jarak berdiri, saat pergitungan, saat kapan memegang tali, kapan mulai menarik tali, kapan berakhir sampai melepaskan tali dan acara dinyatakan selesai.
Ada yang bertanya, kenapa cuman satu tersangkanya, saya sampaikan bahwa korlap itu secara teknis yang bertugas di lapangan dan berhadapan langsung dengan peserta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam