SuaraSulsel.id - Rahmansyah selaku Wakil Ketua V IKA Unhas Sulsel dan selaku ketua tim tarik tambang membuat surat terbuka kepada masyarakat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tragedi tarik tambang di Makassar. Saai itu menewaskan satu orang dan beberapa orang terluka.
Berikut surat terbuka Rahmansyah yang beredar di media sosial:
Makassar, 25 Des 2022
Yth. Sahabat media
Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa betul saya Rahmansyah/ketua dan atau koordinator pelaksanaan tarik tambang pencapaian rekor muri. Sebagai rangkaian pelaksanaan pelantikan pengurus wilayah ika unhas sulsel.
Yelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pertanggal 24 Des 2022. Setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan secara maraton bersama 26 orang saksi dari semua unsur. Termasuk korlap yang bertugas sebagai LO kecamatan.
Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Baik yang luka-luka secara khusus yang meninggal dunia.
Saat kejadian, saya terlibat langsung mengurusi korban. Khususnya yang meninggal dunia sejak dari RS Labuang Baji hingga mengantarkannya ke rumah duka di kelapa tiga Balla' Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Beri Santunan Keluarga Korban Tarik Tambang di Makassar
Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Makassar, Kasat, dan kasubdit serta para anggotanya yang dengan sangat profesional memeriksa dan mengambil keterangan bagi kami semua.
Ini yang penting untuk kita pahami, bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku. Tapi saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab. Debagai ketua panitia/koordinator tarik tambang.
Saya juga yang mengidekan kegiatan ini dan mempersiapkannya secara teknis. Di bawah saya yang bertugas di lapangan itu ada 16 orang korlap yang bertugas sebagai LO.
Dengan bekal HT akan menyampaikan semua hal teknis pelaksanaan lomba. Untuk sampai ke para peserta.
Mulai dari posisi berdiri di sisi kiri kanan tali yang disesuaikan dengan urutan kecamatan dan nomor urut peserta, jarak berdiri, saat pergitungan, saat kapan memegang tali, kapan mulai menarik tali, kapan berakhir sampai melepaskan tali dan acara dinyatakan selesai.
Ada yang bertanya, kenapa cuman satu tersangkanya, saya sampaikan bahwa korlap itu secara teknis yang bertugas di lapangan dan berhadapan langsung dengan peserta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung