SuaraSulsel.id - Rahmansyah selaku Wakil Ketua V IKA Unhas Sulsel dan selaku ketua tim tarik tambang membuat surat terbuka kepada masyarakat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tragedi tarik tambang di Makassar. Saai itu menewaskan satu orang dan beberapa orang terluka.
Berikut surat terbuka Rahmansyah yang beredar di media sosial:
Makassar, 25 Des 2022
Yth. Sahabat media
Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa betul saya Rahmansyah/ketua dan atau koordinator pelaksanaan tarik tambang pencapaian rekor muri. Sebagai rangkaian pelaksanaan pelantikan pengurus wilayah ika unhas sulsel.
Yelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pertanggal 24 Des 2022. Setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan secara maraton bersama 26 orang saksi dari semua unsur. Termasuk korlap yang bertugas sebagai LO kecamatan.
Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Baik yang luka-luka secara khusus yang meninggal dunia.
Saat kejadian, saya terlibat langsung mengurusi korban. Khususnya yang meninggal dunia sejak dari RS Labuang Baji hingga mengantarkannya ke rumah duka di kelapa tiga Balla' Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Beri Santunan Keluarga Korban Tarik Tambang di Makassar
Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Makassar, Kasat, dan kasubdit serta para anggotanya yang dengan sangat profesional memeriksa dan mengambil keterangan bagi kami semua.
Ini yang penting untuk kita pahami, bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku. Tapi saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab. Debagai ketua panitia/koordinator tarik tambang.
Saya juga yang mengidekan kegiatan ini dan mempersiapkannya secara teknis. Di bawah saya yang bertugas di lapangan itu ada 16 orang korlap yang bertugas sebagai LO.
Dengan bekal HT akan menyampaikan semua hal teknis pelaksanaan lomba. Untuk sampai ke para peserta.
Mulai dari posisi berdiri di sisi kiri kanan tali yang disesuaikan dengan urutan kecamatan dan nomor urut peserta, jarak berdiri, saat pergitungan, saat kapan memegang tali, kapan mulai menarik tali, kapan berakhir sampai melepaskan tali dan acara dinyatakan selesai.
Ada yang bertanya, kenapa cuman satu tersangkanya, saya sampaikan bahwa korlap itu secara teknis yang bertugas di lapangan dan berhadapan langsung dengan peserta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN