Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:31 WIB
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sengkarut pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Giliran Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang bakal dilapor polisi.

Hal tersebut dikatakan Hayat, Jumat, 16 Desember 2022. Ia mengaku keberatan dengan rekomendasi tim lima yang dibentuk oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

"Saya akan laporkan pak Gubernur ke Polda Sulsel, besok," tegasnya.

Hal yang sama diungkap, Yusuf Gunco, kuasa hukumnya. Selain menggugat Presiden RI Joko Widodo ke PTUN, Hayat juga akan melaporkan Gubernur ke polisi.

Baca Juga: Pencopotan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Berujung Gugatan Hukum

"Iya, rencananya Sabtu besok kita ke Polda. Itu laporan pidana soal telaah tim lima," ungkap Yusuf saat dikonfirmasi.

Yusuf mengaku surat permohonan pemberhentian Abdul Hayat Gani ke Kementerian Dalam Negeri oleh tim lima merugikan kliennya secara materil.

"Itu pidana karena sangat merugikan klien kami," jelasnya.

Diketahui, Abdul Hayat Gani dicopot karena hasil evaluasi dari tim lima. Tim ini terdiri dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan akademisi.

Mereka adalah Prof Erwan Agus Purwanto (Kemenpan RB), Dr Eko Prasetyo Purnomo Putra (Kemendagri), Prof Amir Imbaruddin (STIA LAN), Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi (Universitas Hasanuddin).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Abdul Hayat Gani Gugat Presiden Jokowi

Dalam surat yang dikirim ke Presiden RI melalui Menteri Sekretariat Negara, ada tiga poin alasan kenapa Gubernur memohon agar Abdul Hayat diganti. Surat itu dikirim pada tanggal 12 September 2022.

Surat bernomor 800/7910/BKD itu berisi;

Dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan urusan Pemerintahan secara baik (good governance) pada Pemprov Sulsel, maka kepala daerah sangat membutuhkan dukungan dari semua unsur, termasuk yang paling utama pada level jabatan pimpinan tinggi Madya Sekretaris Daerah. Namun, pada kenyataannya, pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wujud kinerja Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, dihadapkan beberapa fakta di antara lain:

1. Tingginya intensitas pemanggilan serta pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait jabatan Sdr Dr. Abdul Hayat M.Si selaku Sekretaris Daerah sehingga diduga terdapat pelanggaran hukum dan etika pemerintahan dilakukan yang bersangkutan.

2. Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam LHP Nomor 42.B/LHP/XIX.MKS /05/2021 Tanggal 27 Mei 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemprov Sulsel Taban 2020 dengan predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). yang sebelumnya mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali berturut-turut. Di dalam LHP dimaksud tergambar beberapa Perubahan Parsial APBD Tahun Anggaran 2020 tidak terkomunikasikan dengan pihak Legislatif/DPRD, yang menunjukan indikasi adanya kelemahan koordinasi dan komunikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Sekretaris Daerah selaku Koordinator). Selain itu terdapat beberapa kelemahan yang menjadi temuan BPK yang mengindikasikan lemahnya tata kelola keuangan.

Load More