3. Hasil evaluasi kinerja terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2681 /1P.00.01 /07/2022 perihal rekomendasi rencana evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa tim yang beranggotakan di antara lain Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Prof Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si, kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Patro, S.Si, M.Si, dan anggota tim lainnya, memberikan rekomendasi terhadap Sdr. Dr. Abdul Hayat, M.Si untuk tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai fakta dan hasil penelusuran yang didapatkan tim evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan selama menjabat Sekretaris Daerah selama kurun waktu 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan.
Berkenaan hal tersebut dan dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, terlampir disampaikan kepada bapak Presiden bahan pertimbangan usul pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Sulsel mengaku siap menghadapi gugatan Abdul Hayat Gani. Biro Hukum bahkan sudah menyiapkan tim untuk melakukan pembelaan.
Kabid Humas IKP Diskominfo Pemprov Sulsel, Sultan Rakib mengatakan sebagai warga negara, Hayat punya hak untuk menggugat karena merasa dirugikan. Pemprov juga menghargai keputusan mantan Sekda Provinsi Sulsel itu.
"Terkait gugatan itu kami sudah dengar. Itu tidak masalah bagi Pemprov. Tentu semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan hak hukumnya sepanjang dia atau siapa pun itu merasa dirugikan. Kami hargai itu," ucap Sultan.
Sultan menjelaskan Kepres tidak langsung diterima oleh Abdul Hayat Gani sejak tanggal 30 November karena proses administrasi yang cukup panjang.
Mulai dari penandatanganan oleh Presiden pada tanggal 30 November 2022, kemudian surat pengantar dari Sekretaris Negara (Setneg) pada tanggal 6 Desember, dan Kepres baru diterima oleh Pemprov Sulsel pada 12 Desember. Sehinggai baru diserahkan kepada Abdul Hayat pada 13 Desember.
"Tidak serta merta itu surat langsung diberikan ke yang bersangkutan atau ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pak Gubernur. Tentu memiliki proses," jelas Sultan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Pencopotan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Berujung Gugatan Hukum
Berita Terkait
-
Kericuhan di Makassar Renggut 4 Nyawa, Gubernur Sulsel Minta Semua Menahan Diri
-
Dipimpin Langsung AHY, Demokrat Beri Dukungan ke Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel
-
Demokrat Resmi Dukung Andi Sudirman - Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel, AHY Ungkap Alasannya!
-
Profil dan Kekayaan Andi Sudirman Sulaiman, Adik Mentan Maju Cagub Sulsel
-
Andi Sudirman Sulaiman ST
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh
-
Demi 2 Karung Beras, Nenek 85 Tahun Sakit Parah Digendong ke Kantor Lurah
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Diperbaiki Total, Sudirman: Bukan Tambal Sulam
-
Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD