3. Hasil evaluasi kinerja terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2681 /1P.00.01 /07/2022 perihal rekomendasi rencana evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa tim yang beranggotakan di antara lain Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Prof Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si, kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Patro, S.Si, M.Si, dan anggota tim lainnya, memberikan rekomendasi terhadap Sdr. Dr. Abdul Hayat, M.Si untuk tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai fakta dan hasil penelusuran yang didapatkan tim evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan selama menjabat Sekretaris Daerah selama kurun waktu 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan.
Berkenaan hal tersebut dan dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, terlampir disampaikan kepada bapak Presiden bahan pertimbangan usul pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Sulsel mengaku siap menghadapi gugatan Abdul Hayat Gani. Biro Hukum bahkan sudah menyiapkan tim untuk melakukan pembelaan.
Kabid Humas IKP Diskominfo Pemprov Sulsel, Sultan Rakib mengatakan sebagai warga negara, Hayat punya hak untuk menggugat karena merasa dirugikan. Pemprov juga menghargai keputusan mantan Sekda Provinsi Sulsel itu.
"Terkait gugatan itu kami sudah dengar. Itu tidak masalah bagi Pemprov. Tentu semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan hak hukumnya sepanjang dia atau siapa pun itu merasa dirugikan. Kami hargai itu," ucap Sultan.
Sultan menjelaskan Kepres tidak langsung diterima oleh Abdul Hayat Gani sejak tanggal 30 November karena proses administrasi yang cukup panjang.
Mulai dari penandatanganan oleh Presiden pada tanggal 30 November 2022, kemudian surat pengantar dari Sekretaris Negara (Setneg) pada tanggal 6 Desember, dan Kepres baru diterima oleh Pemprov Sulsel pada 12 Desember. Sehinggai baru diserahkan kepada Abdul Hayat pada 13 Desember.
"Tidak serta merta itu surat langsung diberikan ke yang bersangkutan atau ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pak Gubernur. Tentu memiliki proses," jelas Sultan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Pencopotan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Berujung Gugatan Hukum
Berita Terkait
-
Kericuhan di Makassar Renggut 4 Nyawa, Gubernur Sulsel Minta Semua Menahan Diri
-
Dipimpin Langsung AHY, Demokrat Beri Dukungan ke Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel
-
Demokrat Resmi Dukung Andi Sudirman - Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel, AHY Ungkap Alasannya!
-
Profil dan Kekayaan Andi Sudirman Sulaiman, Adik Mentan Maju Cagub Sulsel
-
Andi Sudirman Sulaiman ST
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'
-
Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi
-
Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan
-
Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara