Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 14 Desember 2022 | 09:10 WIB
Andi Aslam Patonangi [SuaraSulsel.id/Humas Pemkab Gowa]

Kedua, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dst. Petikan keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Namun, ia memastikan surat itu sah dan resmi.

"Iya, itu (suratnya) resmi. Tapi saya belum bisa komentar banyak ya, lagi ada rapat Rakorwas dengan kepala daerah," ungkap Imran Jausi, Rabu, 14 Desember 2022.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Hadiri Tasyakuran Pernikahan Kaesang dan Erina

Load More