Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 Desember 2022 | 16:39 WIB
Ilustrasi: Kapal tunda (tug boat) memadamkan api yang membakar kapal kargo LIT Enterprise di Dermaga Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/10/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

EP dijerat pasal 302 ayat (3) jo pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Load More