Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 Desember 2022 | 10:48 WIB
Sejumlah pelaku kriminal (pembusuran) yang diamankan oleh Polrestabes Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Humas Polrestabes Makassar]

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Load More