SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk pengusulan pergantian Sekprov.
Bahkan sudah ada Tim Independen yang dibentuk sejak bulan Agustus 2022.
Tim independen itu terdiri dari Kementerian PAN-RB, Kementerian dalam Negeri dan akademisi. Mereka bertugas untuk menilai kinerja Sekprov dari perspektif hukum dan perilaku.
Tim itu diantaranya Prof Erwan Agus Purwanto (Kemenpan RB), Eko Prasetyo Purnomo Putra (Kemendagri), Prof Amir Imbaruddin (STIA LAN), Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi (Universitas Hasanuddin).
"Mereka sudah bekerja sejak Agustus- September. Hasil kerjanya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri," beber Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Imran Jausi.
Seperti diketahui, kabar pengusulan pemberhentian Abdul Hayat Gani tengah mencuat. Kabarnya, saat ini proses pengusulan itu sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara dan segera diusulkan ke Presiden.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sudah mengirim surat tersebut melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Bahkan dalam surat bernomor 800/0019/BKPSDM, surat itu dikirim pada 12 November 2022 lalu.
Abdul Hayat Gani yang ditemui di Kantor Graha Sucofindo beberapa waktu lalu enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum tahu soal pengusulan pemberhentian dirinya.
"No comment, saya belum terima surat resminya," ujar Hayat dengan nada bergetar, Selasa, 22 November 2022.
Ia meminta agar masalah ini tak dibesar-besarkan. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari dinamika politik.
"Sampai sekarang saya belum terima (suratnya). Jangan bikin gaduh dulu, itu hal yang biasa," jelasnya.
Abdul Hayat Gani diusulkan untuk diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil evaluasi jadi salah satu alasannya.
Imran mengatakan pengusulan pergantian Sekprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani bukan tanpa alasan. Kinerjanya selama menjabat dinilai tidak maksimal.
Sesuai aturan, kata Imran, Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan.
"Dalam aturan, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu. Sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya," kata Imran, Senin, 28 November 2022.
Ia menjelaskan Gubernur tidak hanya mengevaluasi kinerja kepala OPD dan staf. Tetapi juga jabatan tinggi madya yakni Sekprov.
"Kalau kita lihat bapak Sekprov sudah menjabat tiga tahun lebih. Sehingga sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik," bebernya.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus