SuaraSulsel.id - Abdul Hayat Gani diusulkan untuk diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil evaluasi jadi salah satu alasannya.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Imran Jausi.
Imran mengatakan pengusulan pergantian Sekprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani bukan tanpa alasan. Kinerjanya selama menjabat dinilai tidak maksimal.
Sesuai aturan, kata Imran, Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan.
"Dalam aturan, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu. Sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya," kata Imran, Senin, 28 November 2022.
Ia menjelaskan Gubernur tidak hanya mengevaluasi kinerja kepala OPD dan staf. Tetapi juga jabatan tinggi madya yakni Sekprov.
"Kalau kita lihat bapak Sekprov sudah menjabat tiga tahun lebih. Sehingga sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik," bebernya.
Kata Imran, Pemprov sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pengusulan Sekprov. Bahkan sudah ada tim independen yang dibentuk sejak bulan Agustus.
Baca Juga: Soal Tambang Ilegal, Ganjar Curhat Tidak Disukai Teman Gegara Tak Mau Berikan Izin Galian C
Tim independen itu terdiri dari Kementerian PAN-RB, Kementerian dalam Negeri dan akademisi. Mereka bertugas untuk menilai kinerja Sekprov dari perspektif hukum dan perilaku.
Tim itu diantaranya Prof Erwan Agus Purwanto (Kemenpan RB), Eko Prasetyo Purnomo Putra (Kemendagri), Prof Amir Imbaruddin (STIA LAN), Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi (Universitas Hasanuddin).
"Mereka sudah bekerja sejak Agustus- September. Hasil kerjanya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri," bebernya.
Seperti diketahui, kabar pengusulan pemberhentian Abdul Hayat Gani tengah mencuat. Kabarnya, saat ini proses pengusulan itu sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara dan segera diusulkan ke Presiden.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sudah mengirim surat tersebut melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Bahkan dalam surat bernomor 800/0019/BKPSDM, surat itu dikirim pada 12 November 2022 lalu.
Abdul Hayat Gani yang ditemui di Kantor Graha Sucofindo beberapa waktu lalu enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum tahu soal pengusulan pemberhentian dirinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan