SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Anggota DPR RI masing-masing Atte Sugandi dan Azam Azman. Sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia (Persero).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 24 November 2022.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Atte Sugandi tercatat pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014. Sementara, Azam Azman pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa dua saksi pada Rabu (9/11) untuk mendalami soal rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama PT. Garuda Indonesia di DPR RI. Dua saksi itu masing-masing mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir.
Baca Juga: Politisi Kahot Subang Ini Ditangkap KPK, Kasus Apakah?
KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," ucap Ali dalam keterangannya pada Selasa (4/10).
Ali mengatakan setelah penyidikan dirasa cukup maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT. Garuda Indonesia.
Baca Juga: KPK Beber Kasus yang Membuat AKBP Bambang Kayun Tersangka, Ternyata Persoalan Perebutan Hak Waris
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Direktur PT. Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT. Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji
-
Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha