SuaraSulsel.id - Sebanyak 15 juru parkir liar yang tidak memiliki atribut khusus terjaring razia oleh satuan tugas gabungan bentuk Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, kata Kepala Dinas Perhubungan Palu Trisno Yunianto, Ahad 20 November 2022.
"Razia guna menertibkan perparkiran di ibu kota Sulawesi Tengah supaya masyarakat nyaman, sekaligus menindak aksi premanisme berkedok juru parkir," ujar Trisno.
Ia menjelaskan, razaia ini berlangsung hingga Desember 2022, dan dalam sebulan dilakukan empat kali. Satgas gabungan terdiri dari Satpol-PP, Kodim 1306/Kota Palu, Polres Palu, Polisi Militer dan Samapta Polda Sulteng, serta Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab.
Razia dilakukan pada Sabtu 19 November 2022 malam menyasar lokasi-lokasi yang dicurigai maraknya aktivitas parkir liar, diantaranya pantai Talise atau kawasan Teluk Palu dan sejumlah minimarket.
"Mereka yang terjaring razia tidak tercatat sebagai juru parkir sah dari Dinas Perhubungan. Dan sejumlah minimarket mereka gunakan sebagai lahan parkir sebetulnya kawasan bebas parkir, apa yang mereka lakukan bagian dari mengganggu ketertiban umum," ujar Trisno.
Ia memaparkan, langkah dilakukan Pemkot Palu dan para pihak terlibat guna menertibkan parkir di tepi jalan umum dan menertibkan penarikan retribusi parkir yang tidak masuk ke kas daerah.
"Mereka yang terjaring razia akan kami proses dan diberikan pembinaan," kata dia menambahkan.
Selain melakukan razia, petugas juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir, jika melakukan aktivitasnya tanpa dilengkapi atribut yang sah, maka diberikan sanksi tegas dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan penjara.
Mantan Kasat Pol-PP Palu ini mengemukakan, Pemkot Palu secara konsisten bersama satgas gabungan memasifkan giat ini, dan secara regulasi oleh pemerintah setempat sedang melakukan revisi terhadap peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan memasukkan sanksi pelanggaran.
"Saat ini masih dilakukan pembinaan, sehingga kami gencar melakukan razia sekaligus sosialisasi kepada juru parkir, bila nanti regulasi ini sudah selesai direvisi dan diterapkan, maka saksi kurungan 3 bulan diterapkan," ucap Trisno.
Baca Juga: Parah! 3 Perempuan Umur Belasan Tahun Ditangkap di Kamar Hotel Bareng 4 Pria di Padang
Ia mengimbau, juru parkir wajib memberikan karcis kepada pengguna parkir supaya. Dinas Perhubungan Palu mencatat jumlah juru parkir di daerah itu kurang lebih 500 juru parkir. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram