SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc dan pengenalan penggunaan aplikasi SIAKBA Pemilu tahun 2024, Jumat (18/11).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar dengan mengundang semua warga Makassar yang tertarik untuk menjadi penyelenggara badan adhoc. Menjelang perekrutan badan Adhoc yang akan dimulai pada tanggal 20 November 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait pendaftaran badan adhoc Pemilu 2024. Serta memberikan penjelasan dalam mendaftar menggunakan aplikasi SIAKBA kepada seluruh warga kota Makassar yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc.
Endang Sari, Anggota KPU Kota Makassar divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, menjelaskan keberadaan penyelanggara badan adhoc sangat penting. Karena merupakan etalase terdepan dari kerja KPU.
Badan Adhoc langsung melayani pemilih dari TPS, kelurahan, dan kecamatan. Endang juga mengungkap bahwa jumlah kebutuhan badan Adhoc KPU Makassar yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4174. Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.
Adapun Masa kerja PPK dan PPS yaitu selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk Pemilihan, sedangkan masa kerja KPPS yaitu selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan.
Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS antara lain, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain persyaratan dan jumlah yang dibutuhkan, dipaparkan pula besaran honor yang akan diterima oleh badan adhoc yaitu, untuk ketua PPK yakni Rp 2.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPK sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Baca Juga: 2 Pekerja Kantor Pengadilan Negeri Makassar Tertimpa Pohon Besar, Anak Terseret Arus di Sudiang
Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1.050.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
Terkini
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar
-
8 Rumah Terbakar di Makassar
-
Bukan Sekadar Seremoni, Andi Sudirman Luncurkan Seaplane hingga Bus Trans Sulsel di HUT RI
-
Upacara HUT ke-80 RI di Sulsel Berlangsung Khidmat, Paskibra Tuntaskan Tugas
-
65 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi, 1 Nyawa Melayang