SuaraSulsel.id - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau sebagai mucikari berhasil diamankan polisi. Keduanya yakni lelaki Ijas (25 tahun) warga Jalan Sabutung, Makassar dan perempuan Firdani (32) warga Jalan Satando, Makassar.
Keduanya ditangkap saat menjual dua wanita ke pria hidung belang. Dua wanita yang menjadi korban masing-masing berinisial DN (23 tahun) warga Kelurahan Panampu dan PI (20 tahun) warga Kelurahan Rappokalling, Kota Makassar.
Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang terhadap korban selebgram di Kota Makassar. Polisi menangkap Ijas dan Firdani di Hotel Whiz Prime, Kota Makassar. Pelaku Ijas berperan memfasilitasi selebgram perempuan inisial DN untuk bertemu dengan calon pelanggan.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, dua selebgram yang menjadi korban perdagangan orang di Kota Makassar dijual melalui aplikasi Whatsapp.
Saat diinterogasi, salah satu pelaku bernama Ijas mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dengan cara memasarkan perempuan DN dan PI. Keduanya adalah selebgram di Kota Makassar.
“Saat menjalankan aksinya, Ijas menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mematok tarif sebesar Rp2 juta,” sebut Dharma, Minggu 13 November 2022.
Dharma menjelaskan, saat operasi tangkap tangan, pelaku Ijas mengaku menelepon Firdani untuk mempertemukan calon pelanggan kepada DN. Karena Ijas saat itu masih ada pekerjaan. Firdani pun memasang tarif Rp2 juta tanpa sepengetahuan DN.
“Saat diinterogasi, DN dan PI pun mengakui tidak mengetahui berapa tarif yang ditetapkan oleh Firdani untuk melayani calon pelanggannya,” jelas Perwira Polri satu bunga ini.
Pelaku, lanjut Dharma, sebelumnya pernah memfasilitasi perempuan PI dengan calon pelanggannya di salah satu hotel di Makassar. Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakannya dengan korban selebgram Makassar.
Baca Juga: 2 Selebgram di Kota Makassar Dijual Lewat Aplikasi Whatsapp
“Tapi Ijas ini hanya mau melakukan negosiasi dengan para tamu yang sudah dikenal dan dipercaya,” lanjut Dharma.
Adapun barang bukti yang diamankan, empat buah handphone berbagai merek. Untuk tindak lanjut proses penyidikan, akan diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.
Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap tindak pidana perdagangan orang terhadap dua wanita, di Hotel Whiz Prime, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak