SuaraSulsel.id - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau sebagai mucikari berhasil diamankan polisi. Keduanya yakni lelaki Ijas (25 tahun) warga Jalan Sabutung, Makassar dan perempuan Firdani (32) warga Jalan Satando, Makassar.
Keduanya ditangkap saat menjual dua wanita ke pria hidung belang. Dua wanita yang menjadi korban masing-masing berinisial DN (23 tahun) warga Kelurahan Panampu dan PI (20 tahun) warga Kelurahan Rappokalling, Kota Makassar.
Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang terhadap korban selebgram di Kota Makassar. Polisi menangkap Ijas dan Firdani di Hotel Whiz Prime, Kota Makassar. Pelaku Ijas berperan memfasilitasi selebgram perempuan inisial DN untuk bertemu dengan calon pelanggan.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, dua selebgram yang menjadi korban perdagangan orang di Kota Makassar dijual melalui aplikasi Whatsapp.
Saat diinterogasi, salah satu pelaku bernama Ijas mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dengan cara memasarkan perempuan DN dan PI. Keduanya adalah selebgram di Kota Makassar.
“Saat menjalankan aksinya, Ijas menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mematok tarif sebesar Rp2 juta,” sebut Dharma, Minggu 13 November 2022.
Dharma menjelaskan, saat operasi tangkap tangan, pelaku Ijas mengaku menelepon Firdani untuk mempertemukan calon pelanggan kepada DN. Karena Ijas saat itu masih ada pekerjaan. Firdani pun memasang tarif Rp2 juta tanpa sepengetahuan DN.
“Saat diinterogasi, DN dan PI pun mengakui tidak mengetahui berapa tarif yang ditetapkan oleh Firdani untuk melayani calon pelanggannya,” jelas Perwira Polri satu bunga ini.
Pelaku, lanjut Dharma, sebelumnya pernah memfasilitasi perempuan PI dengan calon pelanggannya di salah satu hotel di Makassar. Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakannya dengan korban selebgram Makassar.
Baca Juga: 2 Selebgram di Kota Makassar Dijual Lewat Aplikasi Whatsapp
“Tapi Ijas ini hanya mau melakukan negosiasi dengan para tamu yang sudah dikenal dan dipercaya,” lanjut Dharma.
Adapun barang bukti yang diamankan, empat buah handphone berbagai merek. Untuk tindak lanjut proses penyidikan, akan diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.
Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap tindak pidana perdagangan orang terhadap dua wanita, di Hotel Whiz Prime, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas