SuaraSulsel.id - Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang terhadap korban selebgram di Kota Makassar. Polisi menangkap Ijas dan Firdani di Hotel Whiz Prime, Kota Makassar. Di mana Ijas berperan memfasilitasi selebgram perempuan inisial DN untuk bertemu dengan calon pelanggan.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Ijas terlebih dahulu menghubungi Firdani, lalu memasang tarif sebesar Rp2 juta dan Firdani mendapatkan upah senilai sebesar Rp200 ribu.
Anggota Sat Resmob Polda Sulsel langsung bergegas ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ijas dan Firdani. Termasuk dua perempuan korban perdagangan orang yakni PI dan DN.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menyebut, saat diinterogasi, pelaku Ijas mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dengan cara memasarkan perempuan DN dan PI kepada pelanggan.
“Saat menjalankan aksinya, Ijas menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta,” sebut Dharma.
Dharma menjelaskan, pelaku Ijas mengaku menelepon Firdani untuk mempertemukan calon pelanggannya kepada DN, karena Ijas masih ada pekerjaan. Firdani pun memasang tarif Rp 2 juta tanpa sepengetahuan DN.
“Saat diinterogasi, DN dan PI pun mengakui tidak mengetahui berapa tarif yang ditetapkan oleh Firdani untuk melayani calon pelanggannya,” jelas Perwira Polri satu bunga ini.
Pelaku lanjut Dharma, sebelumnya pernah memfasilitasi perempuan PI dengan calon pelanggannya di salah satu hotel di Makassar. Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakannya dengan korban selebgram Makassar.
“Tapi Ijas ini hanya mau melakukan negosiasi dengan para tamu yang sudah dikenal dan dipercaya,” lanjut Dharma, Minggu (13/11/2022).
Baca Juga: Dijamin Anti Amis, Begini Resep Coto Makassar ala Lita Master Chef Indonesia 5
Adapun barang bukti yang diamankan, empat buah handphone berbagai merek. Untuk tindak lanjut proses penyidikan, akan diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.
Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap tindak pidana perdagangan orang terhadap dua wanita, di Hotel Whiz Prime, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Dua pelaku perdagangan orang atau sebagai mucikari berhasil diamankan polisi. Keduanya yakni lelaki Ijas (25) warga Jalan Sabutung, Makassar dan perempuan Firdani (32) warga Jalan Satando, Makassar.
Keduanya ditangkap saat menjual dua wanita ke pria hidung belang. Dua wanita itu masing-masing berinisial DN (23) warga Kelurahan Panampu dan PI (20) warga Kelurahan Rappokalling.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gaji 13 ASN, TNI, dan Polri di Sultra Sudah Masuk Rekening
-
5 Bank di Sulsel Akan Digabung Jadi Satu, Ini Daftarnya!
-
Belajar dari Amerika, Prof. Veny Hadju Bawa Model Gizi Mutakhir ke Unhas
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit