SuaraSulsel.id - Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang terhadap korban selebgram di Kota Makassar. Polisi menangkap Ijas dan Firdani di Hotel Whiz Prime, Kota Makassar. Di mana Ijas berperan memfasilitasi selebgram perempuan inisial DN untuk bertemu dengan calon pelanggan.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Ijas terlebih dahulu menghubungi Firdani, lalu memasang tarif sebesar Rp2 juta dan Firdani mendapatkan upah senilai sebesar Rp200 ribu.
Anggota Sat Resmob Polda Sulsel langsung bergegas ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ijas dan Firdani. Termasuk dua perempuan korban perdagangan orang yakni PI dan DN.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menyebut, saat diinterogasi, pelaku Ijas mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dengan cara memasarkan perempuan DN dan PI kepada pelanggan.
“Saat menjalankan aksinya, Ijas menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta,” sebut Dharma.
Dharma menjelaskan, pelaku Ijas mengaku menelepon Firdani untuk mempertemukan calon pelanggannya kepada DN, karena Ijas masih ada pekerjaan. Firdani pun memasang tarif Rp 2 juta tanpa sepengetahuan DN.
“Saat diinterogasi, DN dan PI pun mengakui tidak mengetahui berapa tarif yang ditetapkan oleh Firdani untuk melayani calon pelanggannya,” jelas Perwira Polri satu bunga ini.
Pelaku lanjut Dharma, sebelumnya pernah memfasilitasi perempuan PI dengan calon pelanggannya di salah satu hotel di Makassar. Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakannya dengan korban selebgram Makassar.
“Tapi Ijas ini hanya mau melakukan negosiasi dengan para tamu yang sudah dikenal dan dipercaya,” lanjut Dharma, Minggu (13/11/2022).
Baca Juga: Dijamin Anti Amis, Begini Resep Coto Makassar ala Lita Master Chef Indonesia 5
Adapun barang bukti yang diamankan, empat buah handphone berbagai merek. Untuk tindak lanjut proses penyidikan, akan diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.
Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap tindak pidana perdagangan orang terhadap dua wanita, di Hotel Whiz Prime, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Dua pelaku perdagangan orang atau sebagai mucikari berhasil diamankan polisi. Keduanya yakni lelaki Ijas (25) warga Jalan Sabutung, Makassar dan perempuan Firdani (32) warga Jalan Satando, Makassar.
Keduanya ditangkap saat menjual dua wanita ke pria hidung belang. Dua wanita itu masing-masing berinisial DN (23) warga Kelurahan Panampu dan PI (20) warga Kelurahan Rappokalling.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
[CEK FAKTA] Smartwatch Kopilot ATR 42-500 Bergerak Ribuan Langkah Setelah Kecelakaan?
-
Korban Pertama Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung
-
Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR 42-500
-
Mau Lolos Unhas 2026? Intip 5 Tips dan Strategi Jitu Memilih Program Studi
-
Teller Magang Tuntut Pesangon Bank Sulselbar