SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan akan mengeluarkan larangan untuk Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf beroperasi. Larangan ini merupakan tindaklanjut dari temuan Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Aliran yang ada di Gowa, Sulawesi Selatan itu dianggap menyesatkan dan tidak sesuai dengan ajaran islam. MUI pun mengatakan segera mengeluarkan surat larangan tersebut.
"Iya, kita tindaklanjuti. Minggu ini (surat larangannya) akan disampaikan," ujar Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakri saat dikonfirmasi, Jumat, 11 November 2022.
Muammar mengatakan aliran ini sudah cukup lama beroperasi. Sempat hilang, tetapi muncul kembali.
Bahkan, kata Muammar, organisasi ini pernah dibubarkan pada tahun 2019 lalu. Karena terdapat sejumlah penyimpangan dengan anjuran agama islam.
"Kalau sudah melanggar prinsip agama itu sudah pasti menyimpang. Misalnya, dari rukun pertama sampai keenam. Salah satunya saja melenceng, itu sudah pasti menyimpang. Misal, nabi diposisikan tidak pada tempatnya, haji tidak mesti ke tanah suci tapi urusan personal. Itu menyimpang," jelasnya.
"Pekan ini kita akan diskusikan bentuk larangannya, apakah dalam bentuk edaran, larangan atau fatwa. Nanti didiskusikan bersama komisi fatwa MUI," tegasnya.
Kata Muammar, organisasi ini juga sudah diawasi oleh MUI Gowa sejak tahun 2016. Ada beberapa alasan kenapa dilarang beroperasi.
Salah satunya karena mereka percaya ada Kitabullah, selain Alqur'an. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di surga yang ditemukan di dalam peti jenazah.
Kemudian mengangkat dirinya sebagai maha guru atau mursyid dan rasul, yang selanjutnya menjadi Tuhan bagi seluruh manusia sejak jam 9, tanggal 9, bulan 9, tahun 1999.
Mahaguru itu lalu dituhankan sama seperti Jibril dan Muhammad SAW.
Sebelumnya diketahui, Tim Pakem Kejati Sulsel merekomendasikan ke MUI Sulsel agar melarang aliran kepercayaan tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf karena dianggap menyimpang.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, Kamis, 10 November 2022, kemarin. Hasilnya diputuskan bahwa aliran tersebut tidak sesuai dengan aturan agama islam.
"Tarikat tersebut masih ada dan menyebarkan aliran-aliran yang dianutnya. Seperti melakukan perekrutan," ungkap Soetarmi.
Iya mengaku Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf melakukan perekrutan anggota setiap dua kali dan sepekan. Pengurusnya membaiat anggota setiap hari Jumat dan Minggu.
Berita Terkait
-
OKI Kutuk Serangan Bom Drone ke Makkah, Kota Suci Umat Islam
-
Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan
-
Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan
-
Gus Kautsar Klarifikasi soal Namanya di Buku Islam ala Prabowo
-
Masjid Tegalsari: Jejak Islam dan Jawa yang Bertahan Melintasi Zamannya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang