SuaraSulsel.id - Seorang perempuan di Kabupaten Buton menjadi korban kekerasan suami. Karena menolak berhubungan badan.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pelaku inisial LU adalah warga Desa Sukamaju, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal ketika diminta klarifikasi perihal tersebut membenarkan peristiwa tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami cacat permanen di bagian wajah dan di sekitar mata akibat sabetan parang pelaku.
Iptu Busrol Kamal menjelaskan bahwa LU menganiaya istrinya dengan parang karena kesal ditolak berhubungan badan. Ketika pelaku pulang dari tempat bekerja.
"Pelaku sempat melarikan diri ke hutan setelah menganiaya istrinya dengan parang. Namun dari informasi warga, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu sore tanggal 5 November 2022," tutur Iptu Busrol Kamal, Minggu 6 November 2022.
Dia menambahkan, pelaku akan diancam hukuman penjara 5 tahun. Karena melakukan tindak pidana KDRT dan penganiayaan sesuai dengan pasal 44 ayat (2) UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, sang istri sekaligus korban penganiayaan tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau dan sementara masih dalam perawatan.
"Iya pak, ada sementara dirawat di ruang perawatan bedah," tutur Humas RSUD Kota Baubau, Yusniar, kepada Telisik.id melalui pesan WhatsApp.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR