Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 07 November 2022 | 18:19 WIB
Ilustrasi KDRT (Freepik/kamranaydinov)

SuaraSulsel.id - Seorang perempuan di Kabupaten Buton menjadi korban kekerasan suami. Karena menolak berhubungan badan.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pelaku inisial LU adalah warga Desa Sukamaju, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal ketika diminta klarifikasi perihal tersebut membenarkan peristiwa tersebut.

Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami cacat permanen di bagian wajah dan di sekitar mata akibat sabetan parang pelaku.

Baca Juga: Gara-Gara Ikut Tertawa Saat Kiky Saputri Roasting Lesti Kejora, Netizen Roasting Putri LIDA di Kolom Komentar

Iptu Busrol Kamal menjelaskan bahwa LU menganiaya istrinya dengan parang karena kesal ditolak berhubungan badan. Ketika pelaku pulang dari tempat bekerja.

"Pelaku sempat melarikan diri ke hutan setelah menganiaya istrinya dengan parang. Namun dari informasi warga, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu sore tanggal 5 November 2022," tutur Iptu Busrol Kamal, Minggu 6 November 2022.

Dia menambahkan, pelaku akan diancam hukuman penjara 5 tahun. Karena melakukan tindak pidana KDRT dan penganiayaan sesuai dengan pasal 44 ayat (2) UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara itu, sang istri sekaligus korban penganiayaan tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau dan sementara masih dalam perawatan.

"Iya pak, ada sementara dirawat di ruang perawatan bedah," tutur Humas RSUD Kota Baubau, Yusniar, kepada Telisik.id melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Suami Sudah Meninggal 5 Tahun Lalu, Wanita Ini Putuskan Ingin Hamil dengan Sperma Beku

Load More