SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen keuangan dari penggeledahan di rumah pribadi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari di Kota Makassar.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Pada hari Rabu (2/11), tim penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman pribadi yang berada di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 3 November 2022.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel.
"Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ina sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/10).
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut soal hasil laporan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel yang dikelola oleh sekretariat dewan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai pemberi suap adalah mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).
Sementara itu, selaku penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Subauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), dan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Baca Juga: Firli Bahuri Bersama Penyidik KPK Persiapan Menuju Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe
Berikutnya Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM, dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
GG lantas menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM, selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".
Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait dengan sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek pada tahun anggaran 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu