Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 01 November 2022 | 08:33 WIB
Dewi Perssik mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) untuk melaporkan perempuan yang mengaku fans Lesti Kejora dan Rizky Billar. Depe tak terima dihujat dan dihina oleh perempuan tersebut. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraSulsel.id - Selebriti Dewi Perssik melaporkan akun penggemar (fans) artis Lesti Kejora dan Rizky Billar di media sosial Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beberapa waktu lalu.

"Kita telah resmi melaporkan hari ini, beberapa akun milik oknum yang melaporkan penyebaran nama baik klien kami dengan menggunakan laporan dugaan pelanggaran UU ITE," kata pengacara Dewi Perssik, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Sandy menambahkan pihaknya sudah mengajukan tiga orang saksi dan dua dari saksi itu telah diperiksa kepolisian.

Baca Juga: Pantas Tajam ke Lesti Kejora dan Rizky Billar, Dewi Perssik Ungkap Masa Lalu, Janda Angga Wijaya: Lebih dari 10 Kali

Dalam kesempatan sama, Dewi Perssik menyebutkan sejumlah saksi yang diajukan merupakan pemilik akun yang menandai (tag) dirinya di media sosial Instagram.

Lebih lanjut, selebriti yang akrab disapa Depe ini merasa dirinya diserang oleh penggemar Lesti-Billar mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurutnya, para penggemar ini menyebutkan kata tidak pantas yang diterima sebagai seseorang perempuan.

Padahal, Depe menegaskan pihaknya sebelumnya malah memberikan dukungan kepada penyanyi berhijab tersebut lantaran berani melapor mengenai kasus KDRT yang dialaminya kepada pihak berwajib.

Penyanyi dangdut ternama ini juga menegaskan akan mengikuti segala prosedur yang diarahkan oleh pihak kepolisian setelah laporan itu.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Resmi Dipecat, Soal Ambu Anne dan Dedi Mulyadi Hingga Ayu Ting Ting dan Boy William Semakin Lengket

Dalam akhir keterangannya, Depe mengaku sudah memaafkan oknum tersebut, namun hukum tetap harus berjalan.

"Jadi, tetap harus pakai polisi walaupun sudah tahu alamatnya dimana, orangnya siapa dan mengikuti prosedur sebagai warga negara yang baik," katanya. (Antara)

Load More