SuaraSulsel.id - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni mempertanyakan dasar pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia.
“Kami meminta agar Bapak Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan soal MoU Indonesia-Australia terhadap Pulau Pasir tahun 1974 itu dasarnya apa dan bagaimana?,” kata Ferdi Tanoni, di Kupang, Senin 31 Oktober 2022.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan dari Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung yang menegaskan bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Australia.
Ferdi mempertanyakan mengapa MoU itu dibuat pada tahun 1974 dan bukan pada tahun 1933 atau 1942 sesuai dengan pengakuan dari Amrih bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Inggris.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Pulau Pasir, Pulau di Selatan NTT yang Diklaim Milik Australia
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu, juga mempertanyakan soal pernyataan Amrih bahwa gugusan Pulau Pasir tidak termasuk dalam kedaulatan NKRI karena tidak ada dalam catatan Kementerian Luar Negeri.
Dia mengatakan bahwa sebelum adanya MoU antara Pemerintah Indonesia dan Australia soal gugusan Pulau Pasir, Pemerintah Kabupaten Kupang justru selalu menerbitkan surat jalan bagi para nelayan yang hendak bertolak ke gugusan Pulau Pasir untuk mengumpulkan teripang hingga tahun 1974.
“Sebelum dicaplok Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang,” ujar dia menegaskan.
Dia menegaskan lagi, walaupun Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa Pulau Pasir itu milik Australia, pihaknya akan tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan Australia.
Baca Juga: Sisi Unik Pulau Pasir, Lebih Dekat ke NTT Tapi Punya Australia
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.
Pemerintah Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut sebagai wilayah Australia.
“Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir,” kata Amrih dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis, (27/10).
Informasi tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda Tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak tahun 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Tantang Australia Tunjukkan Bukti Kepemilikan Pulau Pasir, Masyarakat Adat: Jika Tak Bisa Segera Angkat Kaki
-
CEK FAKTA: Sejumlah Negara Siap Bela Indonesia dari Australia Terkait Pulau Pasir, Benarkah?
-
Pulau Pasir NTT Diklaim Australia, Menparekraf Sandiaga: Harus Dipertahankan!
-
Jadi Rebutan Indonesia dan Australia, Ini Sejarah Pulau Pasir NTT
-
Kemenlu RI Diminta Buat Pernyataan yang Menyayangkan Kunjungan Nancy Pelosi ke Taiwan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar