SuaraSulsel.id - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni mempertanyakan dasar pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia.
“Kami meminta agar Bapak Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan soal MoU Indonesia-Australia terhadap Pulau Pasir tahun 1974 itu dasarnya apa dan bagaimana?,” kata Ferdi Tanoni, di Kupang, Senin 31 Oktober 2022.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan dari Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung yang menegaskan bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Australia.
Ferdi mempertanyakan mengapa MoU itu dibuat pada tahun 1974 dan bukan pada tahun 1933 atau 1942 sesuai dengan pengakuan dari Amrih bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Inggris.
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu, juga mempertanyakan soal pernyataan Amrih bahwa gugusan Pulau Pasir tidak termasuk dalam kedaulatan NKRI karena tidak ada dalam catatan Kementerian Luar Negeri.
Dia mengatakan bahwa sebelum adanya MoU antara Pemerintah Indonesia dan Australia soal gugusan Pulau Pasir, Pemerintah Kabupaten Kupang justru selalu menerbitkan surat jalan bagi para nelayan yang hendak bertolak ke gugusan Pulau Pasir untuk mengumpulkan teripang hingga tahun 1974.
“Sebelum dicaplok Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang,” ujar dia menegaskan.
Dia menegaskan lagi, walaupun Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa Pulau Pasir itu milik Australia, pihaknya akan tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan Australia.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Pulau Pasir, Pulau di Selatan NTT yang Diklaim Milik Australia
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.
Pemerintah Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut sebagai wilayah Australia.
“Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir,” kata Amrih dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis, (27/10).
Informasi tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda Tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak tahun 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!