SuaraSulsel.id - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni mempertanyakan dasar pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia.
“Kami meminta agar Bapak Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan soal MoU Indonesia-Australia terhadap Pulau Pasir tahun 1974 itu dasarnya apa dan bagaimana?,” kata Ferdi Tanoni, di Kupang, Senin 31 Oktober 2022.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan dari Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung yang menegaskan bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Australia.
Ferdi mempertanyakan mengapa MoU itu dibuat pada tahun 1974 dan bukan pada tahun 1933 atau 1942 sesuai dengan pengakuan dari Amrih bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Inggris.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Pulau Pasir, Pulau di Selatan NTT yang Diklaim Milik Australia
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu, juga mempertanyakan soal pernyataan Amrih bahwa gugusan Pulau Pasir tidak termasuk dalam kedaulatan NKRI karena tidak ada dalam catatan Kementerian Luar Negeri.
Dia mengatakan bahwa sebelum adanya MoU antara Pemerintah Indonesia dan Australia soal gugusan Pulau Pasir, Pemerintah Kabupaten Kupang justru selalu menerbitkan surat jalan bagi para nelayan yang hendak bertolak ke gugusan Pulau Pasir untuk mengumpulkan teripang hingga tahun 1974.
“Sebelum dicaplok Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang,” ujar dia menegaskan.
Dia menegaskan lagi, walaupun Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa Pulau Pasir itu milik Australia, pihaknya akan tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan Australia.
Baca Juga: Sisi Unik Pulau Pasir, Lebih Dekat ke NTT Tapi Punya Australia
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.
Berita Terkait
-
Tantang Australia Tunjukkan Bukti Kepemilikan Pulau Pasir, Masyarakat Adat: Jika Tak Bisa Segera Angkat Kaki
-
CEK FAKTA: Sejumlah Negara Siap Bela Indonesia dari Australia Terkait Pulau Pasir, Benarkah?
-
Pulau Pasir NTT Diklaim Australia, Menparekraf Sandiaga: Harus Dipertahankan!
-
Jadi Rebutan Indonesia dan Australia, Ini Sejarah Pulau Pasir NTT
-
Kemenlu RI Diminta Buat Pernyataan yang Menyayangkan Kunjungan Nancy Pelosi ke Taiwan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?