SuaraSulsel.id - Penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dilakukan. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, terdengar Nikita Mirzani menangis dan berteriak.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?" suara Nikita terdengar hingga keluar ruangan Kejari Serang, Banten, Selasa 25 Oktober 2022.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.
Sejumlah polisi wanita dan jaksa perempuan terlihat masuk ke dalam ruangan.
Sementara Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid, juga terlihat keluar masuk ke ruangan tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Nikita ditahan dengan berbagai pertimbangan. Seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Kasual Sebelum Ditahan, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Freddy mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.
Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.
"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?