Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:15 WIB
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

Kasus ini ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bombana dan pelaku sudah berada di Polres Bombana guna penyidikan lebih lanjut.

Iptu Muhammad Nur Sultan berharap keluarga korban yang mengetahui atau ada yang ingin disampaikan kepada pihak kepolisian dapat menghubungi pihak Reskrim Polres Bombana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP untuk KDRT ancaman 15 tahun penjara dan untuk pasal 338 pembunuhan biasa ancaman 15 tahun.

Baca Juga: Bukan Demi Anak, Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar Diungkap Ahli Tarot Valline Ratu Ayu

Load More