SuaraSulsel.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad memastikan, pemerintah memiliki komitmen besar. Untuk pengembangan santri dan pesantren.
Ia mengatakan, adanya Undang-Undang No 18/2019 tentang Pesantren dengan semua regulasi turunannya, merupakan bukti keseriusan pemerintah. Melakukan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi santri dan pondok pesantren.
“Program-program beasiswa untuk santri termasuk LPDP dalam berbagai bidang ilmu juga akan terus dikembangkan untuk pengembangan SDM santri,” kata Rumadi, menanggapi peringatan Hari Santri, Sabtu (22/10).
Rumadi menegaskan, penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden No 22/2015 merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi santri dalam memperjuangan dan mempertahankan kemerdekaan.
Di mana, Kiai-Kiai pesantren yang dipelopori oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa “Resolusi Jihad”. Akhirnya menjadi dasar keagamaan untuk melawan tentara sekutu. Sehingga terjadi pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.
Untuk itu, lanjut dia, peringatan Hari Santri harus menjadi milik semua komponen bangsa. Terlebih, tahun ini tema yang diusung adalah “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.
“Ini sebuah tema yang mendorong kerja sama semua komponen bangsa. Ke depan perlu ada universalisasi peringatan hari santri,” pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga
-
Sehari Untung Rp10 Juta, Bisnis Tambang Emas Ilegal di Mamuju Beroperasi Malam Hari
-
Review Kamera Samsung Galaxy S26 Series: Nightography, Zoom Hingga 100X, dan Video Stabil