SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
KPK melalui KPKNL Jakarta III juga akan melelang barang rampasan milik Nurdin Abdullah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar.
Nurdin Abdullah merupakan terpidana perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Objek yang akan dilelang, yakni dijual dalam satu paket berupa satu koper berwarna hijau bertuliskan "Polo Love", satu telepon genggam Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam, satu telepon genggam iPhone 8 Plus warna hitam, satu telepon genggam iPhone 7 Plus (akun iCloud terkunci) dengan harga limit Rp6.870.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000,00.
Berikutnya, dijual dalam satu paket berupa satu koper warna merah merek "Polo Lock", satu telepon genggam iPhone 11 Pro Max warna gold, satu telepon genggam iPhone 11 Pro warna "midnight green" (akun iCloud terkunci) dengan harga limit Rp7.006.000,00 dan uang jaminan Rp2.100.000,00.
Pelaksanaan lelang barang rampasan Nurdin Abdullan tersebut dilakukan pada Rabu (26/10) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB (waktu server).
Cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Kemudian, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Imam Nahrawi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022 .
Baca Juga: KPK Lelang Barang Hasil Rampasan Milik Imam Nahrawi dan Nurdin Abdullah
Imam Nahrawi ialah terpidana perkara suap terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Adapun objek lelang, yaitu tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas 1.178 meter persegi berlokasi di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Tanah tersebut juga dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli, yakni hak milik nomor: 01254, akta jual beli yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Warman nomor 16/2015 dan akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Zainal Almanar nomor 3717/2013 dengan harga limit Rp8.538.906.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.800.000.000,00.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan pelaksanaan lelang barang rampasan Imam Nahrawi itu dilakukan pada Rabu (2/11) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server (sesuai WIB).
Adapun cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Kemudian, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030
-
'Uangnya Dibeli Sabu, Pak!' Pengakuan Jambret Sadis Makassar yang Viral di CCTV
-
9 Tahun Ayah Perkosa Anak di Gowa, Pengakuannya Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala
-
Jembatan Putus Akibat Banjir, 8 Desa di Tojo Una-Una Terisolasi
-
KPID Sulteng Dituding Intimidasi Pers! IJTI Pasang Badan Bela TVRI