SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Ambon membantu perusahaan daerah air minum (PDAM) setempat melakukan penagihan tunggakan pelanggan. Melalui penandatanganan kerja sama penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
"Hari ini PDAM bersama Kejari Ambon membuat kolaborasi kerja bersama melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama dalam rangka memperbaiki kinerja PDAM," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu (19/10).
Sejak pergantian penjabat PDAM, kata dia, dilakukan evaluasi dalam rangka perbaikan, salah satunya adalah penegakan ilegal koneksi yang dilakukan para pelanggan.
Selain itu, banyak juga utang yang belum dibayar. Hal ini, kata dia, bisa saja pihaknya melakukan mediasi. Akan tetapi, di satu sisi tim audit BPK telah mengakui utang pihak ketiga yang harus ditagih dan dilunasi.
"Tentu hal ini sangat mengganggu kinerja dari PDAM," katanya.
Dikatakan pula oleh Bodewin bahwa kendala yang dihadapi PDAM Kota Ambon, semua terjawab melalui kerja sama, minimal ada mediasi melalui penagihan kepada pelanggan.
Ia berharap kerja sama ini bukan saja membawa keuntungan, melainkan dapat memajukan PDAM menjadi lebih baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle menyatakan bahwa penandatangan kerja sama selama 3 bulan itu bertujuan memberikan pendampingan, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain kepada PDAM.
Setelah menerima surat kuasa khusus dari PDAM, Kejari Ambon akan menindaklanjuti dengan melakukan tugas sesuai dengan tupoksi bidang perdata.
Baca Juga: Amor Ing Acintya, Nyoman Patra, Pekerja PDAM Denpasar Tewas Terseret Air Dam Peraupan
Dikatakan Dian Fris Nalle bahwa pihaknya dapat beri bantuan penindakan dan bantuan hukum yang dimintakan PDAM kepada Kejari. Misalnya, ada permasalahan tunggakan pembayaran retribusi air, pihaknya akan melakukan penegakan terhadap pihak-pihak terkait.
"Itu adalah kewajiban yang harus dibayar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN