SuaraSulsel.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gowa menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 18 Oktober 2022. Salah satu pelaku diantaranya adalah oknum anggota intel Polda Sulawesi Selatan berinisial JM.
JM diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,24 gram. Ia diduga sebagai pengedar sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan soal penangkapan tersebut. Ia mengaku JM sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Memang benar ada penangkapan anggota kita di Polda Sulsel. Inisial adalah saudara JM," ujarnya, Rabu, 19 Oktober 2022, malam.
Komang menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 17 Oktober 2022. Polisi kemudian terjun ke lapangan dan menangkap dua tersangka berinisial NI dan AW di Jalan Mustafa, Somba Opu.
Dari hasil pengembangan di TKP, polisi mengamankan NI dan barang bukti seberat 3,25 gram. Kemudian, menangkap lagi inisial AW dan ditemukan 0,37 gram jenis sabu.
"Dari hasil pengembangan, tersangka ini membeli dari salah satu oknum anggota (polisi) wilayah TKP Gowa. Ternyata dari hasil pengembangan itu didapat ada pengedar yang merupakan anggota kita," bebernya.
Komang mengaku JM saat ini ditangani Propam. Dari informasi yang didapat, ia mengendalikan narkoba dari jaringan di Sidrap.
Kasus ini juga telah diambil alih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Kata Komang, pihaknya tak main-main dengan oknum anggota yang merusak nama baik Polri.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sudah Periksa Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba
Ia menegaskan akan menindaktegas JM karena telah mencederai citra Polri. Apalagi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo untuk melakukan pembersihan terhadap anggota yang melanggar.
"Jangan sampai ini menjadi pembiaran sehingga citra polri di masyarakat semakin jelek. Selain sanksi pidana, ada disiplin dan etik akan kita lakukan. Saat ini masih diselidiki Ditresnarkoba," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular