SuaraSulsel.id - Buchtar Tabuni diperiksa polisi terkait kegiatan tak berizin di kediamannya. Kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, pemeriksaan dilakukan setelah Buchtar Tabuni memenuhi undangan polisi.
Mengenai kegiatan pembentukan pemerintahan sementara West Papua Council. Rencananya akan segera dideklarasikan oleh mereka.
“Kami merespons adanya laporan terkait kegiatan mengumpulkan masyarakat yang dilakukan oleh saudara Buchtar Tabuni. Karena tidak memiliki izin dan dinilai telah meresahkan masyarakat untuk itu kami datangi kediamannya,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon, Senin 17 Oktober 2022.
Menurut Victor, kegiatan yang dilakukan oleh Buchtar Tabuni dinilai bertentangan dengan ideologi negara.
Karena telah membentuk pemerintahan sementara dengan menamakannya West Papua Council. Rencananya akan dideklarasikan oleh mereka.
“Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan melalui klarifikasi terhadap Buchtar Tabuni oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota terkait kegiatan yang dilaksanakannya selama tiga hari ini,” kata Victor.
Diketahui, Buchtar Tabuni selama ini dikenal sebagai aktivis yang ingin memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Buchtar Tabuni pernah divonis 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2020 silam, karena kasus makar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun