Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:28 WIB
Anggota Polresta Jayapura Kota saat mendatangi kediaman aktivis Papua, Buchtar Tabuni, Senin 17 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Humas Polresta Jayapura Kota]

SuaraSulsel.id - Buchtar Tabuni diperiksa polisi terkait kegiatan tak berizin di kediamannya. Kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, pemeriksaan dilakukan setelah Buchtar Tabuni memenuhi undangan polisi.

Mengenai kegiatan pembentukan pemerintahan sementara West Papua Council. Rencananya akan segera dideklarasikan oleh mereka.

“Kami merespons adanya laporan terkait kegiatan mengumpulkan masyarakat yang dilakukan oleh saudara Buchtar Tabuni. Karena tidak memiliki izin dan dinilai telah meresahkan masyarakat untuk itu kami datangi kediamannya,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon, Senin 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Belum Juga Menyerahkan Diri ke KPK, Tim Dokter Bakal Datangi Terduga Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

Menurut Victor, kegiatan yang dilakukan oleh Buchtar Tabuni dinilai bertentangan dengan ideologi negara.

Karena telah membentuk pemerintahan sementara dengan menamakannya West Papua Council. Rencananya akan dideklarasikan oleh mereka.

“Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan melalui klarifikasi terhadap Buchtar Tabuni oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota terkait kegiatan yang dilaksanakannya selama tiga hari ini,” kata Victor.

Diketahui, Buchtar Tabuni selama ini dikenal sebagai aktivis yang ingin memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Buchtar Tabuni pernah divonis 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2020 silam, karena kasus makar.

Baca Juga: KPK Pastikan Kirim Tim Independen IDI Terbang ke Papua Periksa Kondisi Kesehatan Tersangka Lukas Enembe

Load More