SuaraSulsel.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J dibawa menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk menjalani sidang perdana, penjemputan mantan ajudan Ferdy Sambo itu dikawal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa 18 Oktober 2022.
Prosesi penjemputan Bharada E dari Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai pukul 07.50 WIB, saat mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba di lobby Gedung Bareskrim Polri.
Sebelum mobil tahanan tiba, anggota LPSK telah lebih dulu berada di lobby Gedung Bareskrim depan pintu masuk menuju Rutan Bareskrim, sekitar pukul 07.48 WIB.
Sebanyak empat orang anggota LPSK terlihat mondar-mandir menunggu di parkiran lobi Gedung Bareskrim.
Setelah mobil tahanan Kejari Jaksel tiba, tim LPSK bersama jaksa, dan petugas tahanan dari kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergerak masuk ke ruang tahanan Bareskrim Polri menggunakan akses tangga.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Bharada E dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan rompi tahanan bernomor 10 keluar diapit oleh petugas tahanan PN Jakarta Selatan, dan dikawal oleh tim jaksa dan tim LPSK.
Iring-iringan mobil membawa Bharada E menuju PN Jakarta Selatan kemudian bersiap bergerak menuju keluar Bareskrim Polri, diawali dengan mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.
Tampak pula pengacara Ronny Talapessy selaku penasehat hukum Bharada E ikut mendampingi keberangkatannya menuju PN Jakarta Selatan.
Saat berjalan keluar dari Rutan Bareskrim Polri dengan tangan diborgol tampak tenang, walau tidak memberikan keterangan kepada media yang meliput.
Menurut informasi, Bharada E bersama penasehat hukumnya bakal memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.
"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin.
Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menyebutkan, sidang persana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Sebelum sidang dimulai, setibanya di PN Jakarta Selatan, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, menunggu sidang dimulai.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
"Sidang persana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB," kata Haruno. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Jadi Justice Collaborator, LPSK Dampingi Bharada E Jalani Sidang Hari Ini
-
Pengacara Ungkap Dugaan yang Terjadi di Kamar Istri Ferdy Sambo, Brigadir J Hanya Jalankan Perintah, Lalu Memberontak hingga Putri Terjatuh
-
Ada Yang Dari Surabaya, Perempuan Fans Bharada E Ikut Hadir Di PN Jaksel: Kami Ingin Dia Bebas
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum
-
Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
-
Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun