SuaraSulsel.id - Polisi akhirnya meringkus pelaku penyerangan terhadap rumah mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent. Dua orang kini ditetapkan jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi telah menetapkan IR (44) dan SY (42) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka juga sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Kata Komang, Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki penyerangan tersebut. Apalagi pelakunya tak hanya dua orang.
"Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain. Semoga semua pelaku dapat segera ditangkap," kata Komang, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Dibalik Badai Polri, Mahfud MD dan Ketua DPD RI Apresiasi Kinerja Kapolri
Rumah mantan Anggota DPD RI Litha Brent diserang puluhan orang pada Sabtu 15 Oktober 2022, pekan lalu. Peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2022 di Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar.
Detik-detik penyerangan rumah tersebut sempat direkam oleh penghuni rumah, Nadya Emanuella. Dalam video terlihat ada puluhan orang yang tiba-tiba datang melempari rumah tersebut dengan batu, busur, batang kayu, dan helm.
Mereka menyerang secara brutal. Sementara penghuni rumah hanya terdengar berteriak histeris.
Akibat penyerangan itu, kaca bagian depan rumah berlantai II itu hancur. Satu orang dilaporkan mengalami luka karena terkena pecahan kaca.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Wartawan RRI Jadi Korban Keganasan Geng Motor di Kota Makassar, Tangan Berdarah
Kata Komang, penyebab penyerangan tersebut karena perselisihan tanah. Namun, ia belum menjelaskan secara detail soal masalah antara kedua pihak yang dimaksud.
"Motifnya karena perselisihan tanah. Tapi ini masih terus kita dalami untuk detailnya. Saat ini polisi terus bekerja dengan profesional. Untuk menyelesaikan kasus tersebut dan segera menemukan pelakunya," beber Komang.
Ia pun berharap agar masyarakat mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian. Komang juga mengimbau agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting