SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mengajak kelompok difabel atau penyandang disabilitas. Untuk terlibat dalam proses pengawasan partisipatif Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Bawaslu melibatkan langsung penyandang disabilitas dengan menyosialisasikan peran kelompok difabel dalam melakukan pengawasan partisipatif," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Harun Al Rasyid ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Minggu 16 Oktober 2022.
Dia menjelaskan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan dari semua elemen masyarakat, tidak terkecuali kelompok difabel.
Bawaslu pun terus mendorong terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, serta terjaminnya data pemilih setiap penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam setiap proses pemilihan umum dan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan pemilu tentang hak penyandang disabilitas.
Harun menegaskan bahwa hak suara penyandang disabilitas dijamin sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu".
Oleh karena itu Bawaslu terus menggalang partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam peningkatan pengawasan terhadap proses pemilu.
Berkaitan dengan kepastian keterlibatan kaum difabel dalam proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Sikka telah melakukan uji petik untuk mendapatkan informasi tentang data penyandang disabilitas yang sudah berumur 17 tahun, sudah menikah, dan sudah memiliki KTP elektronik serta terdata dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
Jika kelompok difabel telah memiliki KTP elektronik tapi belum terdata dalam data pemilih, Bawaslu Sikka dapat merekomendasikan hal itu kepada KPU Sikka untuk dimasukkan dalam data pemilih.
"Bagi yang belum punya KTP, Bawaslu Sikka berkoordinasi dengan Disdukcapil Sikka untuk dilakukan perekaman sehingga bisa masuk dalam data pemilih," tuturnya.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Golkar Sudah Panas, Siap Hadapi Pemilu 2024
Diakuinya pemilih disabilitas mengalami kesulitan saat pemilu terkait aksesibilitas nonfisik, bahasa isyarat atau tulisan berjalan untuk tunarungu, dan huruf braille untuk tunanetra.
Oleh karena itu pentingnya inventarisasi jumlah dan jenis disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam setiap TPS agar KPU dapat memperhatikan TPS tersebut untuk digunakan oleh penyandang disabilitas.
"Untuk jumlah pasti ada di Dinas Sosial tapi Bawaslu Sikka selalu berkoordinasi melalui Forum Bela Rasa Difabel Nian Sikka untuk memastikan mereka yang masuk dalam komunitas dan memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia