SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mengajak kelompok difabel atau penyandang disabilitas. Untuk terlibat dalam proses pengawasan partisipatif Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Bawaslu melibatkan langsung penyandang disabilitas dengan menyosialisasikan peran kelompok difabel dalam melakukan pengawasan partisipatif," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Harun Al Rasyid ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Minggu 16 Oktober 2022.
Dia menjelaskan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan dari semua elemen masyarakat, tidak terkecuali kelompok difabel.
Bawaslu pun terus mendorong terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, serta terjaminnya data pemilih setiap penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam setiap proses pemilihan umum dan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan pemilu tentang hak penyandang disabilitas.
Harun menegaskan bahwa hak suara penyandang disabilitas dijamin sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu".
Oleh karena itu Bawaslu terus menggalang partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam peningkatan pengawasan terhadap proses pemilu.
Berkaitan dengan kepastian keterlibatan kaum difabel dalam proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Sikka telah melakukan uji petik untuk mendapatkan informasi tentang data penyandang disabilitas yang sudah berumur 17 tahun, sudah menikah, dan sudah memiliki KTP elektronik serta terdata dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
Jika kelompok difabel telah memiliki KTP elektronik tapi belum terdata dalam data pemilih, Bawaslu Sikka dapat merekomendasikan hal itu kepada KPU Sikka untuk dimasukkan dalam data pemilih.
"Bagi yang belum punya KTP, Bawaslu Sikka berkoordinasi dengan Disdukcapil Sikka untuk dilakukan perekaman sehingga bisa masuk dalam data pemilih," tuturnya.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Golkar Sudah Panas, Siap Hadapi Pemilu 2024
Diakuinya pemilih disabilitas mengalami kesulitan saat pemilu terkait aksesibilitas nonfisik, bahasa isyarat atau tulisan berjalan untuk tunarungu, dan huruf braille untuk tunanetra.
Oleh karena itu pentingnya inventarisasi jumlah dan jenis disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam setiap TPS agar KPU dapat memperhatikan TPS tersebut untuk digunakan oleh penyandang disabilitas.
"Untuk jumlah pasti ada di Dinas Sosial tapi Bawaslu Sikka selalu berkoordinasi melalui Forum Bela Rasa Difabel Nian Sikka untuk memastikan mereka yang masuk dalam komunitas dan memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Kematian Afif Siraja di Palu Diselidiki, Luka Lebam dan Luka Sobek Jadi Sorotan
-
UNG Siap Cetak Dokter Spesialis Anestesi, Kolaborasi dengan Unhas
-
Imigrasi: Setiap Pekan Ribuan Warga Berangkat Umrah dari Makassar
-
Unhas Siap Bangun Kampus di Kabupaten Bone
-
Investasi Emas Aman? Cek Harga Antam, UBS, dan Galeri24 Terkini