SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mengajak kelompok difabel atau penyandang disabilitas. Untuk terlibat dalam proses pengawasan partisipatif Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Bawaslu melibatkan langsung penyandang disabilitas dengan menyosialisasikan peran kelompok difabel dalam melakukan pengawasan partisipatif," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Harun Al Rasyid ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Minggu 16 Oktober 2022.
Dia menjelaskan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan dari semua elemen masyarakat, tidak terkecuali kelompok difabel.
Bawaslu pun terus mendorong terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, serta terjaminnya data pemilih setiap penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam setiap proses pemilihan umum dan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan pemilu tentang hak penyandang disabilitas.
Harun menegaskan bahwa hak suara penyandang disabilitas dijamin sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu".
Oleh karena itu Bawaslu terus menggalang partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam peningkatan pengawasan terhadap proses pemilu.
Berkaitan dengan kepastian keterlibatan kaum difabel dalam proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Sikka telah melakukan uji petik untuk mendapatkan informasi tentang data penyandang disabilitas yang sudah berumur 17 tahun, sudah menikah, dan sudah memiliki KTP elektronik serta terdata dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
Jika kelompok difabel telah memiliki KTP elektronik tapi belum terdata dalam data pemilih, Bawaslu Sikka dapat merekomendasikan hal itu kepada KPU Sikka untuk dimasukkan dalam data pemilih.
"Bagi yang belum punya KTP, Bawaslu Sikka berkoordinasi dengan Disdukcapil Sikka untuk dilakukan perekaman sehingga bisa masuk dalam data pemilih," tuturnya.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Golkar Sudah Panas, Siap Hadapi Pemilu 2024
Diakuinya pemilih disabilitas mengalami kesulitan saat pemilu terkait aksesibilitas nonfisik, bahasa isyarat atau tulisan berjalan untuk tunarungu, dan huruf braille untuk tunanetra.
Oleh karena itu pentingnya inventarisasi jumlah dan jenis disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam setiap TPS agar KPU dapat memperhatikan TPS tersebut untuk digunakan oleh penyandang disabilitas.
"Untuk jumlah pasti ada di Dinas Sosial tapi Bawaslu Sikka selalu berkoordinasi melalui Forum Bela Rasa Difabel Nian Sikka untuk memastikan mereka yang masuk dalam komunitas dan memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
[CEK FAKTA] Smartwatch Kopilot ATR 42-500 Bergerak Ribuan Langkah Setelah Kecelakaan?
-
Korban Pertama Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung
-
Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR 42-500
-
Mau Lolos Unhas 2026? Intip 5 Tips dan Strategi Jitu Memilih Program Studi
-
Teller Magang Tuntut Pesangon Bank Sulselbar