SuaraSulsel.id - Mantan Wakapolri komjen (Purn) Ari Dono Sukmanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.
Ari Dono dimintai keterangan karena ditunjuk sebagai ketua tim Investigasi Tahap II setelah kasus Paniai menelan korban jiwa. Tim itu berisi 32 orang.
Ari mengaku ditunjuk sebagai ketua tim Investigasi Tahap II berdasarkan surat Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan. Tim itu terdiri dari unsur TNI, Penyidik Polri, Puspom, dan Polda Papua.
"Tugasnya untuk membantu mencari dan menghadirkan saksi-saksi. Karena kita terdiri dari beberapa kesatuan, sebelum kita berangkat kita mempelajari di Paniai, baru membagi tugas," ujarnya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Silakan Lapor Komnas HAM!
Tim Investigasi Tahap II ini kemudian melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi. Mereka memeriksa ada 59 orang.
Kata Ari, sembilan orang diantaranya adalah anggota Polri, 11 dari Koramil, tujuh dari Yonif, dan 14 dari Paskhas.
Mereka juga memeriksa 11 orang saksi berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM. Lalu, ada tujuh orang yang merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan oleh Tim Investigasi I.
Dalam investigasi tersebut, Ari mengaku mendapatkan laporan ada anggota Polri yang menusuk warga pakai sangkur. Ada pula anggota TNI yang menebas warga.
Hanya saja, ia mengaku tim sulit membuktikan hal tersebut. Sebab tidak diketahui siapa yang menjadi korbannya.
Baca Juga: WAGs Timnas Denmark Tak Boleh Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar karena di Sana Serba Mahal
"Sulit membuktikan sebab tidak ada yang tahu siapa korbannya," ujarnya
Ari mengatakan dirinya juga sempat memeriksa salah satu pegawai kecamatan. Ia mengaku menjadi korban terkena peluru.
Sehingga tim sempat melakukan pra rekonstruksi. Pegawai itu mengalami luka di bagian tangan.
"Katanya kena peluru. Itu kami pra rekonstruksi. Masuk, pas keluar (korban) masih di pinggir jalan. Itu ada suara letusan, kemudian tangannya kena," ungkapnya.
Dalam investigasi itu, timnya juga menemukan ada dua keterangan yang berbeda. Perbedaan itu terkait kejadian penembakan pada tanggal 8 Desember 2014.
Kata Ari Dono, ada saksi yang menyebut terdakwa Mayor (Purn) Inf Isak Sattu sebagai perwira penghubung Koramil Enarotali meminta kepada anak buahnya untuk tidak menembak.
Ada juga yang mengatakan bahwa Isak Sattu meminta agar anggota melakukan tembakan ke atas atau peringatan.
"Salah satu saksi (yang diperiksa) mendengar dari Pa Bung (Isak Sattu) meminta kepada massa untuk stop melempar dan menanyakan ada apa melempar?, jadi Pa Bung mengatakan jangan ada yang menembak, tunggu dulu," ujar Ari.
"Tapi keterangan lain, ada yang mendengar Pa Bung berikan tembakan ke atas (peringatan)," lanjutnya.
Namun, Ari Dono mengaku kesulitan mengungkap penyebab kematian para korban. Pasalnya, anggota keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi ataupun visum.
Padahal, kata Ari, jika ingin membuktikan bahwa itu kasus pidana, penyebab meninggalnya korban harus jelas. Semisal, terkena peluru.
"Harus jelas pelurunya masuk di mana, itu yang tidak bisa kita dapatkan. Sehingga siapa yang melakukan penembakan kita tidak temukan," katanya.
Ari mengaku sempat meminta keterangan seorang yang juga terkena tembakan. Bahkan, pada lukanya terdapat butiran logam.
Namun lukanya terlalu kecil. Sehingga saat uji balistik, tim tidak bisa menilai alurnya. Karena hanya menemukan bekas luka.
Ari menambahkan kendala lain pada saat investigasi karena masalah waktu. Dalam surat Menko Polhukam, Tim Investigasi II hanya bertugas 26 Mei-13 Juni 2014.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan enam orang saksi dalam kasus tersebut. Selain Ari Dono, jaksa juga menghadirkan mantan Pangdam Cendrawasih, Mayjen TNI (Purn) Fransen G. Siahaan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Aksi Kamisan: Jangan Ulang Kesalahan, Menitipkan Perjuangan pada Partai Politik
-
Soroti Pagar Laut Tangerang, Mantan Ketua Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Berat
-
Liga Arab Kecam Serangan Rumah Sakit Saudi di Sudan, Sebut Pelanggaran HAM
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar