Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 07:28 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua, Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 21 September 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Harus jelas pelurunya masuk di mana, itu yang tidak bisa kita dapatkan. Sehingga siapa yang melakukan penembakan kita tidak temukan," katanya.

Ari mengaku sempat meminta keterangan seorang yang juga terkena tembakan. Bahkan, pada lukanya terdapat butiran logam.

Namun lukanya terlalu kecil. Sehingga saat uji balistik, tim tidak bisa menilai alurnya. Karena hanya menemukan bekas luka.

Ari menambahkan kendala lain pada saat investigasi karena masalah waktu. Dalam surat Menko Polhukam, Tim Investigasi II hanya bertugas 26 Mei-13 Juni 2014.

Baca Juga: Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Silakan Lapor Komnas HAM!

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan enam orang saksi dalam kasus tersebut. Selain Ari Dono, jaksa juga menghadirkan mantan Pangdam Cendrawasih, Mayjen TNI (Purn) Fransen G. Siahaan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More