SuaraSulsel.id - Mantan Wakapolri komjen (Purn) Ari Dono Sukmanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.
Ari Dono dimintai keterangan karena ditunjuk sebagai ketua tim Investigasi Tahap II setelah kasus Paniai menelan korban jiwa. Tim itu berisi 32 orang.
Ari mengaku ditunjuk sebagai ketua tim Investigasi Tahap II berdasarkan surat Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan. Tim itu terdiri dari unsur TNI, Penyidik Polri, Puspom, dan Polda Papua.
"Tugasnya untuk membantu mencari dan menghadirkan saksi-saksi. Karena kita terdiri dari beberapa kesatuan, sebelum kita berangkat kita mempelajari di Paniai, baru membagi tugas," ujarnya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 13 Oktober 2022.
Tim Investigasi Tahap II ini kemudian melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi. Mereka memeriksa ada 59 orang.
Kata Ari, sembilan orang diantaranya adalah anggota Polri, 11 dari Koramil, tujuh dari Yonif, dan 14 dari Paskhas.
Mereka juga memeriksa 11 orang saksi berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM. Lalu, ada tujuh orang yang merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan oleh Tim Investigasi I.
Dalam investigasi tersebut, Ari mengaku mendapatkan laporan ada anggota Polri yang menusuk warga pakai sangkur. Ada pula anggota TNI yang menebas warga.
Hanya saja, ia mengaku tim sulit membuktikan hal tersebut. Sebab tidak diketahui siapa yang menjadi korbannya.
Baca Juga: Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Silakan Lapor Komnas HAM!
"Sulit membuktikan sebab tidak ada yang tahu siapa korbannya," ujarnya
Ari mengatakan dirinya juga sempat memeriksa salah satu pegawai kecamatan. Ia mengaku menjadi korban terkena peluru.
Sehingga tim sempat melakukan pra rekonstruksi. Pegawai itu mengalami luka di bagian tangan.
"Katanya kena peluru. Itu kami pra rekonstruksi. Masuk, pas keluar (korban) masih di pinggir jalan. Itu ada suara letusan, kemudian tangannya kena," ungkapnya.
Dalam investigasi itu, timnya juga menemukan ada dua keterangan yang berbeda. Perbedaan itu terkait kejadian penembakan pada tanggal 8 Desember 2014.
Kata Ari Dono, ada saksi yang menyebut terdakwa Mayor (Purn) Inf Isak Sattu sebagai perwira penghubung Koramil Enarotali meminta kepada anak buahnya untuk tidak menembak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026
-
Pemprov Sulsel Gelar Salat Idulfitri di Masjid Kubah 99
-
Wajib Tahu! Panduan Lengkap Salat Idulfitri