SuaraSulsel.id - Mantan Wakapolri komjen (Purn) Ari Dono Sukmanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.
Ari Dono dimintai keterangan karena ditunjuk sebagai ketua tim Investigasi Tahap II setelah kasus Paniai menelan korban jiwa. Tim itu berisi 32 orang.
Ari mengaku ditunjuk sebagai ketua tim Investigasi Tahap II berdasarkan surat Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan. Tim itu terdiri dari unsur TNI, Penyidik Polri, Puspom, dan Polda Papua.
"Tugasnya untuk membantu mencari dan menghadirkan saksi-saksi. Karena kita terdiri dari beberapa kesatuan, sebelum kita berangkat kita mempelajari di Paniai, baru membagi tugas," ujarnya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 13 Oktober 2022.
Tim Investigasi Tahap II ini kemudian melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi. Mereka memeriksa ada 59 orang.
Kata Ari, sembilan orang diantaranya adalah anggota Polri, 11 dari Koramil, tujuh dari Yonif, dan 14 dari Paskhas.
Mereka juga memeriksa 11 orang saksi berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM. Lalu, ada tujuh orang yang merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan oleh Tim Investigasi I.
Dalam investigasi tersebut, Ari mengaku mendapatkan laporan ada anggota Polri yang menusuk warga pakai sangkur. Ada pula anggota TNI yang menebas warga.
Hanya saja, ia mengaku tim sulit membuktikan hal tersebut. Sebab tidak diketahui siapa yang menjadi korbannya.
Baca Juga: Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Silakan Lapor Komnas HAM!
"Sulit membuktikan sebab tidak ada yang tahu siapa korbannya," ujarnya
Ari mengatakan dirinya juga sempat memeriksa salah satu pegawai kecamatan. Ia mengaku menjadi korban terkena peluru.
Sehingga tim sempat melakukan pra rekonstruksi. Pegawai itu mengalami luka di bagian tangan.
"Katanya kena peluru. Itu kami pra rekonstruksi. Masuk, pas keluar (korban) masih di pinggir jalan. Itu ada suara letusan, kemudian tangannya kena," ungkapnya.
Dalam investigasi itu, timnya juga menemukan ada dua keterangan yang berbeda. Perbedaan itu terkait kejadian penembakan pada tanggal 8 Desember 2014.
Kata Ari Dono, ada saksi yang menyebut terdakwa Mayor (Purn) Inf Isak Sattu sebagai perwira penghubung Koramil Enarotali meminta kepada anak buahnya untuk tidak menembak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf