SuaraSulsel.id - Mantan Wakapolri komjen (Purn) Ari Dono Sukmanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.
Ari Dono dimintai keterangan karena ditunjuk sebagai ketua tim Investigasi Tahap II setelah kasus Paniai menelan korban jiwa. Tim itu berisi 32 orang.
Ari mengaku ditunjuk sebagai ketua tim Investigasi Tahap II berdasarkan surat Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan. Tim itu terdiri dari unsur TNI, Penyidik Polri, Puspom, dan Polda Papua.
"Tugasnya untuk membantu mencari dan menghadirkan saksi-saksi. Karena kita terdiri dari beberapa kesatuan, sebelum kita berangkat kita mempelajari di Paniai, baru membagi tugas," ujarnya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 13 Oktober 2022.
Tim Investigasi Tahap II ini kemudian melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi. Mereka memeriksa ada 59 orang.
Kata Ari, sembilan orang diantaranya adalah anggota Polri, 11 dari Koramil, tujuh dari Yonif, dan 14 dari Paskhas.
Mereka juga memeriksa 11 orang saksi berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM. Lalu, ada tujuh orang yang merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan oleh Tim Investigasi I.
Dalam investigasi tersebut, Ari mengaku mendapatkan laporan ada anggota Polri yang menusuk warga pakai sangkur. Ada pula anggota TNI yang menebas warga.
Hanya saja, ia mengaku tim sulit membuktikan hal tersebut. Sebab tidak diketahui siapa yang menjadi korbannya.
Baca Juga: Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Silakan Lapor Komnas HAM!
"Sulit membuktikan sebab tidak ada yang tahu siapa korbannya," ujarnya
Ari mengatakan dirinya juga sempat memeriksa salah satu pegawai kecamatan. Ia mengaku menjadi korban terkena peluru.
Sehingga tim sempat melakukan pra rekonstruksi. Pegawai itu mengalami luka di bagian tangan.
"Katanya kena peluru. Itu kami pra rekonstruksi. Masuk, pas keluar (korban) masih di pinggir jalan. Itu ada suara letusan, kemudian tangannya kena," ungkapnya.
Dalam investigasi itu, timnya juga menemukan ada dua keterangan yang berbeda. Perbedaan itu terkait kejadian penembakan pada tanggal 8 Desember 2014.
Kata Ari Dono, ada saksi yang menyebut terdakwa Mayor (Purn) Inf Isak Sattu sebagai perwira penghubung Koramil Enarotali meminta kepada anak buahnya untuk tidak menembak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
-
Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anggaran Tepat Sasaran
-
Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik