SuaraSulsel.id - Komnas HAM mengklaim memiliki video eksklusif mengenai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam, yang diperoleh dari salah satu korban. Sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
"Ada satu (video) yang sangat krusial. Sepanjang pengetahuan kami, ini belum terpublikasi dan video ini memang direkam oleh suporter yang (akhirnya) meninggal," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam dengan suara bergetar menahan tangis. Saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Lebih lanjut, ia mengatakan di dalam video tersebut, tampak bahwa korban merekam peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada saat pertandingan antara Persebaya Surabaya dan Arema Malang. Sejak ia berada di tribun hingga berada di depan pintu keluar.
"Dia bisa merekam sejak di tribun sampai di titik pintu itu dan direkam (juga). Dia sendiri akhirnya meninggal. Ini memang tribun yang banyak dibicarakan," ucap Anam.
Meskipun begitu, Anam tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail-detail temuan yang diperoleh oleh Komnas HAM setelah memiliki video eksklusif itu.
Komnas HAM, kata dia, akan memuat segala fakta yang mereka temukan itu secara detail dalam laporan akhir yang juga akan disampaikan kepada publik.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mewakili Komnas HAM RI menyampaikan ucapan belasungkawa. Terhadap para korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan itu. Ia bersama pihak Komnas HAM lainnya lalu berdoa untuk para korban.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) malam karena kerusuhan selepas tuntas nya laga klasik "derby Jatim" antara Arema Malang dan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3. Setelahnya, sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 132 orang. Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Baca Juga: Komnas HAM Buka-bukaan Kondisi 'Sumbatan' di Pintu 13 Kanjuruhan
Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
Terkini
-
Warga Gotong Royong Bantu Pemulihan Kebocoran Pipa Minyak PT Vale
-
Jufri Rahman: Pelayanan Publik Adalah Wajah Pemerintah
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp1 Miliar Korban Kebakaran di Sorowako
-
Pemprov Sulsel Optimistis BUMD Berdaya Saing Lewat Dukungan DPR RI
-
Bukan Naikkan Pajak! Kepala Daerah Diminta Kreatif Dongkrak PAD