SuaraSulsel.id - Entah apa yang dipikirkan RH, seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga menyetubui anak didiknya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Parahnya, RH mengiming-imingi RH akan mendapat nilai tinggi dengan memanfaatkan jabatannya tersebut.
Kapolres Bursel AKBP M Agung Gumilar mengungkapkan, kasus pencabulan anak tersebut dilaporkan orang tua korban pada Sabtu (8/10/2022) lalu.
Dari laporan yang diterima, peristiwa tersebut berawal saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi mesengger dan meminta datang ke rumah dinas pelaku.
Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak Difabel di Tegalrejo Urung Tertangkap, Ini Kata Polisi
Lantaran mendapat panggilan tersebut, korban kemudian menurutinya.
"Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar. Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya,” kata Gumilar seperti dikutip Terasmaluku.com-jaringan Suara.com.
Dari hasil penelusuran dan pengakuan korban, ternyata RH sudah melakukan aksi biadapnya sekitar lima kali, sejak sebulan terakhir.
Parahnya, aksi tersebut dilakukan di berbagai tempat atau rumah kosong milik pelaku.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban yaitu apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi apabila korban mau untuk berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap Gumilar.
Korban Buka Suara
Akhirnya, aksi bejat kepala sekolah tersebut terbongkar, setelah korban bercerita kepada sang ibu berinisial YH. Pun akhirnya cerita tersebut menyebar di lingkungan tempat tinggal korban.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bursel yang mengetahui aksi bejat RH akhrinya mencopotnya dari jabatan kepala sekolah.
"Terkait hal itu, Pemerintah Daerah (Kabupaten Buru Selatan) telah mengambil tindakan tegas memberhentikan dia dari (jabatan) Kepala Sekolah," kata Kepala Disdikbud Bursel Ali Solissa menjawab konfirmasi Terasmaluku.com dari Ambon pada Selasa (11/10/2022).
Ali juga menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum terkait proses yang saat ini berjalan.
"Kami Dinas Pendidikan juga selaku Pemerintah Daerah sangat menyayangkan sikap (perilaku) seorang oknum Kepala Sekolah yang tidak senonoh terhadap siswa di bawah umur. (Oknum) Kepala Sekolah itu disiplin dan etikanya tidak ada sehingga melakukan hal-hal seperti, perilaku tidak baik di (untuk) dunia pendidikan," katanya.
Terkait kemungkinan pemecatan terhadap RH, Ali menyatakan hal tersebut masih harus menunggu putusan inkrah.
"Nanti kita lihat putusan (vonis) dari pengadilan, kalau memang (vonis hukumannya) 5 tahun memang harus diberhentikan (dari ASN)," katanya.
Untuk diketahui, RH dijerat hukuman berdasarkan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Bursel mengemukakan, banyak kasus pencabulan/persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Bursel.
Namun, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung.
Kekinian Kapolres Bursel menyatakan tetap melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan setiap peristiwa tindak pidana, khususnya yang menimpa korban anak di bawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat.
"Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak dibawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming