SuaraSulsel.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Beatrix Temar menuntut JAN, terdakwa pemerkosa anak kandung yang masih di bawah lima tahun. Selama 15 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 62 ayat (1) KUHP," kata JPU di Ambon, Selasa 11 Oktober 2022.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Martina.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa juga dilakukan sebanyak tiga kali sejak Mei 2022 lalu ketika yang bersangkutan pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang sementara tertidur.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala
-
Tragedi di Makassar: Kekasih Diduga Siram Bensin, Perempuan Ini Kritis Akibat Luka Bakar
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama